website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Internasional
0 0
0
Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Kabar melegakan datang bagi korporasi multinasional di seluruh dunia. Inclusive Framework akhirnya menyepakati perpanjangan masa penerapan transitional Country-by-Country Reporting (CbCR) Safe Harbour selama satu tahun tambahan.

Kesepakatan ini tertuang dalam panduan administratif terbaru bertajuk Side-by-Side Package yang dirilis pekan lalu. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam menghadapi rezim Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

“Guna mendukung kelancaran penerapan simplified effective tax rate (ETR) safe harbour, Inclusive Framework menyetujui perpanjangan transitional CbCR safe harbour selama 1 tahun.”

— OECD, dalam dokumen Side-by-Side Package

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun! Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Sebagai konteks, sebelum aturan ini terbit, masa transisi CbCR safe harbour dibatasi hanya untuk tahun pajak yang dimulai sebelum 31 Desember 2026. Namun, dengan adanya relaksasi ini, masa penerapannya diperluas hingga tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027 (tidak termasuk tahun fiskal yang berakhir setelah 30 Juni 2029).

Opsi Fleksibel Bagi Korporasi

Perpanjangan ini memberikan opsi strategis bagi grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan GloBE rules. Selama masa transisi, mereka kini memiliki keleluasaan untuk memilih antara menerapkan simplified ETR safe harbour atau tetap menggunakan transitional CbCR safe harbour.

Syarat utamanya, grup perusahaan harus menyiapkan CbCR yang memenuhi kualifikasi (qualified CbCR), yang datanya bersumber dari laporan keuangan yang kredibel dan memenuhi standar kualifikasi.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Dalam mekanisme transitional CbCR safe harbour, pajak tambahan (top-up tax) di suatu yurisdiksi bisa dianggap nol jika entitas konstituen lolos salah satu dari tiga pengujian utama: de minimis test, routine profit test, atau simplified ETR test.

Detail Tarif: “Tarif efektif sebesar 17% akan diberlakukan untuk simplified ETR test bagi tahun pajak yang dimulai pada 2027.”

Secara spesifik, simplified ETR test menuntut perhitungan yang cermat. Pengujian ini terpenuhi jika hasil pembagian pajak tercakup (simplified covered tax) terhadap laba sebelum pajak mencapai persentase tertentu: 15% untuk 2024, 16% untuk 2025, dan 17% untuk 2026. Berkat paket aturan baru ini, tarif 17% kini juga berlaku untuk tahun pajak 2027.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif


Sumber Terkait:

  • OECD – Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
  • Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Masih Menggila di 2026, Modus ‘Pancing Saldo’ Kuras Rekening Korban

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Masih Menggila di 2026, Modus 'Pancing Saldo' Kuras Rekening Korban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version