PARIS – Kabar melegakan datang bagi korporasi multinasional di seluruh dunia. Inclusive Framework akhirnya menyepakati perpanjangan masa penerapan transitional Country-by-Country Reporting (CbCR) Safe Harbour selama satu tahun tambahan.
Kesepakatan ini tertuang dalam panduan administratif terbaru bertajuk Side-by-Side Package yang dirilis pekan lalu. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam menghadapi rezim Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
“Guna mendukung kelancaran penerapan simplified effective tax rate (ETR) safe harbour, Inclusive Framework menyetujui perpanjangan transitional CbCR safe harbour selama 1 tahun.”
— OECD, dalam dokumen Side-by-Side Package
Sebagai konteks, sebelum aturan ini terbit, masa transisi CbCR safe harbour dibatasi hanya untuk tahun pajak yang dimulai sebelum 31 Desember 2026. Namun, dengan adanya relaksasi ini, masa penerapannya diperluas hingga tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027 (tidak termasuk tahun fiskal yang berakhir setelah 30 Juni 2029).
Opsi Fleksibel Bagi Korporasi
Perpanjangan ini memberikan opsi strategis bagi grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan GloBE rules. Selama masa transisi, mereka kini memiliki keleluasaan untuk memilih antara menerapkan simplified ETR safe harbour atau tetap menggunakan transitional CbCR safe harbour.
Syarat utamanya, grup perusahaan harus menyiapkan CbCR yang memenuhi kualifikasi (qualified CbCR), yang datanya bersumber dari laporan keuangan yang kredibel dan memenuhi standar kualifikasi.
Dalam mekanisme transitional CbCR safe harbour, pajak tambahan (top-up tax) di suatu yurisdiksi bisa dianggap nol jika entitas konstituen lolos salah satu dari tiga pengujian utama: de minimis test, routine profit test, atau simplified ETR test.
Detail Tarif: “Tarif efektif sebesar 17% akan diberlakukan untuk simplified ETR test bagi tahun pajak yang dimulai pada 2027.”
Secara spesifik, simplified ETR test menuntut perhitungan yang cermat. Pengujian ini terpenuhi jika hasil pembagian pajak tercakup (simplified covered tax) terhadap laba sebelum pajak mencapai persentase tertentu: 15% untuk 2024, 16% untuk 2025, dan 17% untuk 2026. Berkat paket aturan baru ini, tarif 17% kini juga berlaku untuk tahun pajak 2027.















