website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jusuf Kalla: Defisit Lebih Lebar Berarti Cicilan Utang dan Bunga Makin Berat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Jusuf Kalla: Defisit Lebih Lebar Berarti Cicilan Utang dan Bunga Makin Berat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati apabila memilih memperlebar defisit APBN di tengah tekanan geopolitik global.

Menurut JK, kebijakan pelebaran defisit memang dapat ditempuh dalam kondisi ekonomi luar biasa. Namun, langkah tersebut tetap memiliki konsekuensi jangka panjang, terutama terhadap peningkatan beban utang negara.

“Makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti bahwa pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi.”

— Jusuf Kalla

Dalam ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.

Perlu Pertimbangan Risiko Fiskal

JK menjelaskan pelebaran defisit di atas 3% dari PDB dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Kebijakan ini umumnya dipertimbangkan untuk membiayai kebutuhan mendesak seperti subsidi energi dan perlindungan sosial.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga kesinambungan fiskal agar tidak mengurangi ruang pembangunan di masa depan.

“Defisit makin besar, kapasitas untuk pembangunan makin kecil. Itu harus dicermati,” ujarnya.

Tekanan terhadap APBN, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada belanja pemerintah pusat, tetapi juga pada transfer ke daerah yang berperan penting dalam pembiayaan layanan publik.

Pada 2026, alokasi transfer ke daerah tercatat menurun sekitar 29,34% menjadi Rp650 triliun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pembiayaan sektor pendidikan, seperti operasional sekolah, serta pembangunan infrastruktur di daerah.

Baca Juga: Koneksi Internet Bermasalah? Formulir SPT Tahunan Bisa Diisi Tanpa Jaringan Lewat Coretax Form

Skenario Pelebaran Defisit Disiapkan

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyiapkan skenario pelebaran defisit APBN sebagai respons terhadap ketidakpastian global, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi.

  • Defisit 3,18% PDB jika konflik berlangsung 5 bulan dan harga ICP mencapai US$90 per barel.
  • Defisit 3,53% PDB jika konflik berlangsung 6 bulan dan harga ICP mencapai US$97 per barel.
  • Defisit 4,06% PDB jika konflik berlangsung 10 bulan dan harga ICP mencapai US$115 per barel.

Dalam APBN 2026, defisit anggaran awalnya ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau sekitar 2,68% dari PDB. Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi kebutuhan belanja di tengah tekanan global.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version