website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Koneksi Internet Bermasalah? Formulir SPT Tahunan Bisa Diisi Tanpa Jaringan Lewat Coretax Form

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Koneksi Internet Bermasalah? Formulir SPT Tahunan Bisa Diisi Tanpa Jaringan Lewat Coretax Form
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kendala jaringan internet saat pelaporan SPT Tahunan dapat memanfaatkan fitur Coretax Form sebagai alternatif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline tanpa koneksi internet. Namun, formulir tersebut harus diunduh terlebih dahulu melalui laman Coretax DJP.

“Coretax form ini offline, download dulu formulirnya lalu diisi secara offline, nanti baru submit saat online kembali.”

— Inge Diana Rismawanti

Setelah formulir diisi secara offline, wajib pajak tetap perlu mengunggah dan mengirimkan SPT tersebut melalui sistem Coretax DJP ketika sudah kembali terhubung dengan internet.

Baca Juga: Richard Tice Bela Pajak, Kritik Kontribusi Partai Buruh

Tidak Berlaku untuk Semua Wajib Pajak

Meski memberikan kemudahan, penggunaan Coretax Form tidak diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak. Fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP.

Kriteria tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memenuhi syarat sebelum menggunakan fitur ini.

Disarankan Tetap Gunakan Coretax Web

DJP tetap menyarankan wajib pajak untuk menggunakan Coretax berbasis web apabila tidak mengalami kendala teknis. Hal ini karena data yang tersedia di sistem dapat terus diperbarui secara real-time.

Inge menjelaskan bahwa penggunaan formulir offline berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi pada sistem Coretax setelah formulir diunduh.

“Kalau menggunakan formulir yang diunduh sebelumnya, bisa saja data prepopulated tidak sesuai dengan kondisi terbaru.”

— Inge Diana Rismawanti

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memilih metode pelaporan yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, dengan tetap memperhatikan akurasi data yang dilaporkan.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version