website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jateng Jadi Rujukan Nasional Pengelolaan Pajak Air Permukaan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 17, 2025
in Regional
0 0
0
Jateng Jadi Rujukan Nasional Pengelolaan Pajak Air Permukaan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Keberhasilan tersebut membuat DPRD Provinsi Sumatera Barat datang langsung ke Semarang untuk mempelajari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak air permukaan.Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri menjelaskan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mendorong setiap daerah untuk lebih mandiri dalam menggali potensi PAD. Salah satunya, dengan memperkuat penerimaan dari sektor PAP.

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk sharing informasi, khususnya terkait implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang cara menghitung tarif PAP,” ujar Evi, dikutip Jumat (16/10/2025).

Evi menuturkan, hasil penelusuran DPRD Sumatera Barat menunjukkan realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi alasan pihaknya ingin mempelajari sistem dan inovasi pengelolaan yang diterapkan Pemprov Jateng.

Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Melansir laman resmi jatengprov.go.id, realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah mencapai Rp17,05 miliar pada 2023, naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 sudah terkumpul Rp15,56 miliar.

Kontribusi pajak tersebut memang tidak sebesar pajak kendaraan bermotor, namun memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan, PAP berkontribusi sebesar 0,19% terhadap PAD.

“Kontributor terbesar penerimaan PAP berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina,” jelas Sumarno.

Hingga September 2025, PDAM tercatat menyumbang 35,56% dari total penerimaan PAP, disusul Indonesia Power sebesar 27,24%, Pertamina 21,01%, dan sisanya 15,7% dari pihak lainnya.

Langkah Jawa Tengah dalam memperkuat sistem pemungutan pajak daerah juga sejalan dengan semangat berbagai pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

Inovasi pengelolaan PAP yang dilakukan Jawa Tengah kini menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat basis penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. Selain memperbaiki tata kelola, Pemprov Jateng juga aktif melakukan pendampingan dan pengawasan agar perhitungan tarif air permukaan sesuai dengan ketentuan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026

Recent News

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version