BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi memberlakukan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, regulasi yang dirancang untuk menarik penanam modal strategis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Perda yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh insentif pajak daerah apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi kunci dalam membangun iklim usaha yang berdaya saing dan strategis di daerah.” — Perda Batang 1/2025
16 Kriteria Investor yang Berhak Mendapat Insentif Pajak
Merujuk Pasal 8 ayat (1), investor berhak memperoleh insentif apabila memenuhi satu atau beberapa dari 16 kriteria berikut:
- Memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat daerah.
- Menyerap tenaga kerja lokal minimal 70%.
- Menjalankan program tanggung jawab sosial berbasis pengurangan emisi.
- Mengintegrasikan standar ESG (environmental, social, governance).
- Menggunakan sebagian besar sumber daya daerah.
- Berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik.
- Meningkatkan PDRB daerah.
- Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Pembangunan infrastruktur.
- Melakukan alih teknologi.
- Industri pionir.
- Penelitian, pengembangan, dan inovasi.
- Bermitra dengan UMKM atau koperasi.
- Penggunaan barang modal dan mesin produksi dalam negeri.
- Menjalankan usaha sesuai program prioritas nasional/daerah.
- Berorientasi ekspor.
Baca Juga:KPP Palopo Ingatkan PKP: Fasilitas PPN Tidak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid
Bentuk Insentif Pajak
Investor yang memenuhi kriteria bisa memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:
- Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
- Pengurangan atau pembebasan retribusi daerah.
- Bantuan modal untuk UMKM dan koperasi.
- Bantuan riset dan pengembangan usaha.
- Fasilitas pelatihan vokasi untuk UMKM.
- Kebijakan bunga pinjaman.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.















