website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Jika Anda pegawai tetap dan mengincar insentif pajak PPh Pasal 21 DTP, pahami aturan terbaru: acuan penghasilan untuk memperoleh fasilitas ini bukan gaji pada Oktober, melainkan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada bulan Januari 2025 atau jika baru bekerja di tahun 2025, maka pada bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak

“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja.”

— Pasal 4 Ayat 2 Huruf b PMK 10/2025 (s.t.d.d PMK 72/2025) Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan ini juga berlaku bagi sektor pariwisata yang mendapatkan perluasan fasilitas melalui PMK 72/2025, meski periode pemberian insentif untuk sektor tersebut mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025. DDTCNews

Baca juga: Email dari DJP untuk Wajib Pajak Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif

Ketentuan inti bagi pegawai tetap yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berdasarkan acuan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemberi kerja termasuk dalam klasifikasi usaha yang berhak mendapatkan insentif menurut PMK 10/2025 dan revisinya. Direktorat Jenderal Pajak

Dengan demikian, meskipun pemberian insentif bisa mulai berlaku pada Oktober 2025 untuk sektor pariwisata, acuan penghasilan bukan Oktober tetapi periode sebelumnya. Hal ini penting agar pegawai dan pemberi kerja memahami bahwa kenaikan gaji setelah Januari tidak otomatis membatalkan hak insentif—karena acuan telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: BGN Tambahkan 14.403 Dapur Umum MBG ke Tahap Operasional Verifikasi Ketat jadi Kunci

Pemberi kerja juga wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif ini melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak. Gagal laporan satu masa saja dapat mengakibatkan insentif untuk seluruh Januari–Desember 2025 tidak diberikan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh terhadap Bank Himbara yang Berlomba Minta Dana Tambahan

Dengan memahami batasan dan acuan yang tepat, pegawai dan pemberi kerja dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal—tanpa kebingungan dan salah langkah.

Sumber terkait:

  • PPh Final UMKM Setengah Persen – DJP
  • PP 55 Tahun 2022 – Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan

Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version