“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja.”
Ketentuan ini juga berlaku bagi sektor pariwisata yang mendapatkan perluasan fasilitas melalui PMK 72/2025, meski periode pemberian insentif untuk sektor tersebut mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025. DDTCNews
Baca juga: Email dari DJP untuk Wajib Pajak Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif
Ketentuan inti bagi pegawai tetap yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berdasarkan acuan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak
- Pemberi kerja termasuk dalam klasifikasi usaha yang berhak mendapatkan insentif menurut PMK 10/2025 dan revisinya. Direktorat Jenderal Pajak
Dengan demikian, meskipun pemberian insentif bisa mulai berlaku pada Oktober 2025 untuk sektor pariwisata, acuan penghasilan bukan Oktober tetapi periode sebelumnya. Hal ini penting agar pegawai dan pemberi kerja memahami bahwa kenaikan gaji setelah Januari tidak otomatis membatalkan hak insentif—karena acuan telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak
Baca juga: BGN Tambahkan 14.403 Dapur Umum MBG ke Tahap Operasional Verifikasi Ketat jadi Kunci
Pemberi kerja juga wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif ini melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak. Gagal laporan satu masa saja dapat mengakibatkan insentif untuk seluruh Januari–Desember 2025 tidak diberikan. Direktorat Jenderal Pajak
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh terhadap Bank Himbara yang Berlomba Minta Dana Tambahan
Dengan memahami batasan dan acuan yang tepat, pegawai dan pemberi kerja dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal—tanpa kebingungan dan salah langkah.















