JAKARTA – Nilai insentif perpajakan 2026 diperkirakan mencapai Rp576,4 triliun, setara 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pajak yang sengaja tidak dipungut itu tidak lenyap dari perekonomian, karena tetap berputar di tengah masyarakat.
Alat Fiskal untuk Daya Beli dan Daya Saing
Dalam paparannya, Suahasil menempatkan insentif perpajakan sebagai salah satu alat kebijakan fiskal. Ada tiga sasaran yang ingin dicapai pemerintah: menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, dan mengangkat daya saing.
Untuk mencapai sasaran itu, pemerintah menerbitkan regulasi yang memberi fasilitas kepada beragam kelompok penerima. Bentuknya bisa berupa pembebasan pajak, potongan pajak, atau pengenaan tarif khusus.
Kelompok yang disasar antara lain usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku usaha di sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi. Suahasil mengajak kalangan usaha mencermati fasilitas yang tersedia. Ia menyebut pemerintah berharap setiap insentif yang sudah diterbitkan benar-benar dimanfaatkan.
Rasio Pajak Secara Ilustratif Bisa 12,3 Persen
Suahasil juga mengaitkan insentif tersebut dengan rasio pajak (tax ratio). Rasio pajak nasional saat ini sekitar 10,1 persen. Jika insentif senilai kurang lebih 2,24 persen PDB yang tidak dipungut ikut dihitung, angkanya secara ilustratif bisa naik ke sekitar 12,3 persen.
Ia mengakui bahwa insentif membuat penerimaan negara lebih kecil. Namun, Suahasil menekankan bahwa uang tersebut tidak hilang, karena tetap mengalir dalam aktivitas ekonomi nasional.
Proyeksi 2027 Naik Menjadi Rp632 Triliun
Untuk tahun anggaran 2027, nilai insentif perpajakan diproyeksikan meningkat menjadi Rp632 triliun, atau 2,26 persen PDB. Manufaktur diperkirakan tetap menjadi sektor yang paling banyak menikmati insentif, dengan nilai Rp166,1 triliun. Rincian per sektor sebagai berikut:
| Sektor | Nilai insentif |
|---|---|
| Manufaktur | Rp166,1 triliun |
| Pertanian | Rp70,7 triliun |
| Perdagangan | Rp66,5 triliun |
| Jasa lainnya | Rp62,4 triliun |
| Jasa keuangan dan asuransi | Rp58,5 triliun |
| Transportasi dan sektor terkait | Rp47,6 triliun |
| Jasa pendidikan | Rp30 triliun |
| Pemerintahan dan jaminan sosial wajib | Rp27,9 triliun |
| Konstruksi | Rp25,6 triliun |
| Sektor lainnya | Rp76,7 triliun |
Rumah Tangga Paling Banyak Menikmati
Dilihat dari kelompok penerima manfaat, rumah tangga mendapat bagian paling besar, yaitu 56,4 persen. Menurut Kementerian Keuangan, nilainya sekitar Rp335,2 triliun.
Kelompok berikutnya adalah UMKM dengan porsi 17,8 persen atau Rp112,4 triliun. Iklim investasi mendapat 15,8 persen atau Rp99,6 triliun, sedangkan dunia bisnis memperoleh 10 persen atau Rp63,4 triliun.
Sumber: Paparan Menteri Keuangan Suahasil Nazara di ANTARA Business Forum 2026; Kementerian Keuangan.
