JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur skema pemberian insentif pekerjakan disabilitas bagi kalangan dunia usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata guna meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Selasa (21/7/2026).
PP 31/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkomitmen menyediakan fasilitas dan dukungan komprehensif bagi entitas bisnis yang inklusif.
“Insentif…diberikan…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 25 PP 31/2026.
Pemberian insentif ini tidak hanya menyasar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Fasilitas tersebut juga ditujukan bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi khusus kepada penyandang disabilitas, serta perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Bentuk-Bentuk Insentif dan Fasilitas Kerja bagi Perusahaan
Berdasarkan ketentuan PP 31/2026, pemerintah mengelompokkan fasilitas insentif ke dalam lima bentuk utama. Pertama, pemberian apresiasi berupa lencana, trofi, maupun piagam penghargaan resmi.
Kedua, dukungan promosi dan publikasi. Dukungan ini mencakup penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, hingga kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran.
Ketiga, kemudahan di bidang perizinan. Bentuknya meliputi pemberian bantuan teknis, bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan serta percepatan proses izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kemudahan sertifikasi serta standardisasi produk.
Keempat, bantuan fasilitas kerja yang aksesibel di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini dapat berupa penyediaan bidang miring (ramp) atau lift menuju lantai atas, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan, kehadiran juru bahasa isyarat, juru ketik, atau juru gambar dalam rapat kerja, hingga penyediaan komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar (screen reader).
Kelima, bentuk bantuan dan fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Pengusulan, Seleksi, dan Tanggal Berlaku
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, usulan calon penerima insentif dapat diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, maupun kelompok masyarakat kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
Selain dari elemen masyarakat dan dunia usaha, kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Setelah usulan diterima, menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah akan melakukan proses seleksi secara bertahap. Tahapan seleksi tersebut meliputi proses persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi lapangan sebelum hasilnya ditetapkan secara resmi.
Guna menjamin efektivitas kebijakan, pemantauan dan evaluasi atas pemberian konsesi dan insentif ini dilaksanakan secara berkala oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Adapun PP 31/2026 ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Juli 2026.













