website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 12, 2026
in Internasional
0 0
0
Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BUKAREST – Pemerintah Rumania meluncurkan kebijakan insentif fiskal strategis guna memacu gairah investasi di pasar modal nasional. Melalui Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 804/2026 yang diundangkan pada 7 Juli 2026, otoritas menetapkan kriteria biaya operasional yang berhak memperoleh tambahan pengurang pajak (enhanced tax deduction) sebesar 50 persen bagi perusahaan yang melantai di bursa atau mencatatkan sahamnya pada fasilitas perdagangan multilateral (multilateral trading facility).

Langkah deregulasi ini dirancang untuk mengurangi beban finansial korporasi saat melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), sekaligus memperkuat likuiditas dan transparansi pasar keuangan Rumania mulai tahun pajak 2026.

Baca Juga: Pakistan Kerahkan Audit Berbasis AI dan Sistem Faceless Demi Kejar Target Pajak

Melalui aturan anyar ini, para pelaku usaha yang hendak menghimpun pendanaan dari publik kini dapat memperhitungkan komponen biaya pencatatan saham secara lebih substansial dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“Pengurangan pajak tambahan sebesar 50 persen mencakup biaya jasa konsultasi, perantara, hingga pungutan operator pasar yang terbukti berkaitan langsung dengan proses pencatatan saham.”

— Kementerian Keuangan Rumania

Rincian Biaya Eligible dan Pembatasan Bantuan Negara

Berdasarkan keputusan tersebut, cakupan pengeluaran yang diakui mencakup imbalan jasa konsultasi bisnis dan hukum, biaya perantara keuangan (underwriter), retribusi regulasi pasar, serta pengeluaran operator bursa. Semua komponen biaya yang terdokumentasi dan diperlukan untuk penerimaan hingga keberlanjutan perdagangan saham berhak memanfaatkan skema pengurang pajak tersebut.

Batasan Ketat: Fasilitas insentif pajak 50% tidak berlaku untuk pengeluaran yang telah didanai melalui skema bantuan negara (state aid) atau bantuan de minimis.

Baca Juga: Taktik Fiskal Filipina: Kerek Cukai Minuman dan Barang Mewah Demi Insentif Warga

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan insentif ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Kendati memberikan insentif agresif, pemerintah menjaga agar tidak terjadi klaim ganda atas pengeluaran yang sebelumnya telah menerima subsidi atau bantuan keuangan dari kas negara.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Romania
  • National Agency for Fiscal Administration Romania
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version