website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 29, 2026
in Internasional
0 0
0
Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Hubungan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan memanas. Presiden AS Donald Trump mengambil langkah retaliasi ekonomi dengan menaikkan tarif bea masuk terhadap produk impor asal Negeri Ginseng dari 15% menjadi 25%. Keputusan ini diambil lantaran Seoul dinilai lamban dalam merealisasikan kesepakatan perdagangan yang telah disetujui kedua negara tahun lalu.

Melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump meluapkan kekecewaannya. Ia menuding parlemen Korea Selatan mengulur waktu dalam meratifikasi perjanjian bilateral tersebut, padahal Washington telah lebih dulu melonggarkan hambatan dagang sesuai kesepakatan.

“Mengingat parlemen Korea Selatan belum mengesahkan perjanjian perdagangan kita, saya naikkan bea masuk atas produk otomotif, kayu, farmasi, serta bea masuk resiprokal atas Korea Selatan dari 15% menjadi 25%.”

— Donald Trump, Presiden Amerika Serikat

Baca Juga: Perbaikan Coretax Jadi Andalan Menkeu Purbaya Dongkrak Setoran Pajak

Menuntut Asas Resiprokal

Trump menegaskan bahwa prinsip perdagangan haruslah adil dan timbal balik (reciprocal). Pemerintah AS mengklaim telah bergerak cepat memangkas tarif impor barang dari Korea Selatan sebagai itikad baik. Namun, langkah serupa tidak kunjung dilakukan oleh mitra dagangnya tersebut.

“Kami mengharapkan mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” tegas Trump. Kenaikan tarif ini secara spesifik menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi andalan ekspor Korea Selatan, termasuk industri otomotif dan farmasi.

Baca Juga: Musim Lapor SPT Tiba, Thailand Diserang Gelombang Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Seoul Mengaku Belum Terima Notifikasi

Merespons “serangan” tarif tersebut, Istana Kepresidenan Korea Selatan tampak berhati-hati. Juru Bicara Kang Yu Jung menyatakan bahwa pihaknya belum menerima notifikasi resmi dari Washington terkait kenaikan bea masuk. Kendati demikian, Seoul menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kesepakatan dagang setelah seluruh proses administrasi domestik rampung.

“Korea Selatan akan menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan kesepakatan tersebut kepada pihak AS,” ujar Kang menenangkan situasi.

Nilai Fantastis: Dalam kesepakatan tersebut, Korea Selatan berkomitmen menanamkan modal US$200 miliar di AS, ditambah kerja sama pembuatan kapal senilai US$150 miliar.

Sumber Terkait:

  • The White House
  • Office of the President (Republic of Korea)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total hingga Juni 2026

Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total hingga Juni 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version