“Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tulis Pemkot Yogyakarta di laman resminya, Kamis (18/9/2025).
Detail Pemutihan Denda & Diskon PBB
Pemutihan denda PBB berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sepenuhnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.
Selain pemutihan, Pemkot Yogyakarta juga menawarkan diskon besar pada pokok tunggakan PBB:
- Diskon 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011.
- Diskon 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga tahun berjalan.
Dengan skema ini, beban finansial masyarakat dapat berkurang signifikan. Warga yang menunda pembayaran bertahun-tahun kini bisa menyelesaikan kewajibannya dengan biaya jauh lebih ringan.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Tujuan Program & Dampaknya
Kebijakan pemutihan denda dan diskon PBB ini tidak hanya terkait dengan peringatan hari jadi kota, melainkan juga strategi fiskal. Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Pemkot berharap program ini mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak lama yang selama ini membebani administrasi, sekaligus menciptakan basis wajib pajak yang lebih patuh ke depannya. Insentif ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik.
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, hingga platform digital seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, Shopee, serta kantor pos. Dengan ragam pilihan ini, masyarakat bisa melunasi pajak kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak daerah.
Baca Juga: Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK.
Respons Warga & Ajakan Pemkot
Program pemutihan ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk melunasi tunggakan lama yang selama ini memberatkan. Apalagi, besaran diskon hingga 75% dinilai cukup signifikan dalam meringankan beban keuangan rumah tangga.
Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa kesempatan ini terbatas hingga akhir tahun, sehingga wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini. Melunasi kewajiban pajak kini bisa dilakukan dengan biaya lebih ringan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota.