website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 19, 2025
in Regional
0 0
0
HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
YOGYAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT ke-269 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan kado istimewa berupa pemutihan denda dan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat.Program ini ditujukan untuk meringankan beban warga yang masih memiliki tunggakan sekaligus mendorong kesadaran pajak. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan penerimaan daerah tetap optimal tanpa memberatkan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tulis Pemkot Yogyakarta di laman resminya, Kamis (18/9/2025).

Detail Pemutihan Denda & Diskon PBB

Pemutihan denda PBB berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sepenuhnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.

Selain pemutihan, Pemkot Yogyakarta juga menawarkan diskon besar pada pokok tunggakan PBB:

  • Diskon 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011.
  • Diskon 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga tahun berjalan.

Dengan skema ini, beban finansial masyarakat dapat berkurang signifikan. Warga yang menunda pembayaran bertahun-tahun kini bisa menyelesaikan kewajibannya dengan biaya jauh lebih ringan.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Tujuan Program & Dampaknya

Kebijakan pemutihan denda dan diskon PBB ini tidak hanya terkait dengan peringatan hari jadi kota, melainkan juga strategi fiskal. Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Pemkot berharap program ini mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak lama yang selama ini membebani administrasi, sekaligus menciptakan basis wajib pajak yang lebih patuh ke depannya. Insentif ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik.

Kemudahan Akses Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, hingga platform digital seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, Shopee, serta kantor pos. Dengan ragam pilihan ini, masyarakat bisa melunasi pajak kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak daerah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK.

Respons Warga & Ajakan Pemkot

Program pemutihan ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk melunasi tunggakan lama yang selama ini memberatkan. Apalagi, besaran diskon hingga 75% dinilai cukup signifikan dalam meringankan beban keuangan rumah tangga.

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa kesempatan ini terbatas hingga akhir tahun, sehingga wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini. Melunasi kewajiban pajak kini bisa dilakukan dengan biaya lebih ringan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Transformasi Pajak Digital: Teknologi Utama 3.0

Transformasi Pajak Digital: Teknologi Utama 3.0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version