Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

JAKARTA – Menjelang momen pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), kalangan pekerja swasta diramaikan oleh kabar mengenai tingginya potongan pajak yang disebut-sebut mencapai 34%. Merespons isu yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas menepis anggapan bahwa THR dipotong secara otomatis sebesar angka tersebut.

DJP meluruskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima oleh pegawai swasta dikalkulasikan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Skema baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Besaran tarif potongannya pun sangat dinamis, menyesuaikan dengan lapisan penghasilan bruto yang diterima pegawai setiap bulannya.

“Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang Kawan Pajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan.”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Transparansi Melalui Kalkulator Pajak Resmi

Untuk menghilangkan keraguan dan kepanikan di kalangan pekerja, otoritas pajak menghadirkan solusi digital yang praktis. Wajib pajak kini tidak perlu lagi menghitung manual yang berpotensi memicu keliru tafsir. DJP sangat menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fitur kalkulator pajak resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dengan memasukkan rincian penghasilan yang transparan ke dalam sistem, pegawai dapat mengetahui estimasi pasti besaran pajak yang dipotong dari THR mereka. Langkah ini dinilai efektif untuk meredam spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di momen hari raya.

Mengenal Skema TER Bulanan dan Harian

Penyederhanaan mekanisme penghitungan PPh 21 melalui skema TER sebenarnya sudah diberlakukan secara resmi sejak 1 Januari 2024. Skema ini dipecah menjadi dua jenis utama, yakni tarif efektif bulanan dan harian. Untuk tarif bulanan, DJP membaginya ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) yang disandarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status perkawinan, serta jumlah tanggungan di awal tahun.

Ketentuan TER bulanan ini menyasar pegawai tetap pada masa pajak normal, pegawai tidak tetap dengan bayaran bulanan, hingga dewan pengawas atau komisaris yang gajinya tidak teratur. Sementara itu, untuk pekerja lepas yang menerima upah harian, pemerintah memberlakukan TER harian khusus bagi penghasilan bruto hingga Rp2,5 juta per hari.

Apabila pekerja tidak dibayar secara harian, maka patokannya bergeser pada jumlah rata-rata penghasilan bruto harian dari upah mingguan, borongan, atau satuan untuk setiap hari kerja yang dilalui.

Tarif Harian: Untuk penghasilan bruto harian di bawah Rp450.000, Anda berhak menikmati tarif PPh 0%. Jika berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp2,5 juta, maka tarifnya hanya sebesar 0,5%.

Exit mobile version