JAKARTA – Tidak semua fasilitas olahraga yang diberikan perusahaan kepada karyawan bebas dari pajak penghasilan. Pemerintah secara tegas mengecualikan sejumlah jenis olahraga tertentu dari fasilitas natura bebas pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), termasuk fasilitas olahraga.
“Fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.”
— Lampiran A PMK 66 Tahun 2023
Artinya, apabila perusahaan memberikan fasilitas olahraga yang termasuk dalam lima jenis tersebut, maka fasilitas tersebut tetap diperlakukan sebagai objek pajak natura.
Ada Batas Nilai Natura Olahraga
Selain jenis olahraga, PMK 66/2023 juga menetapkan batas nilai fasilitas olahraga yang dapat dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas tersebut harus diterima atau diperoleh pegawai dengan nilai keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun.
Apabila nilai fasilitas olahraga melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Batasan nilai menjadi instrumen penting agar fasilitas natura tetap proporsional dan tidak disalahgunakan.”
— Praktisi Perpajakan
Natura dan Kenikmatan Resmi Jadi Objek Pajak
Perlu diketahui, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek Pajak Penghasilan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum, UU HPP mengatur lima kelompok natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan untuk pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Perbedaan Natura dan Kenikmatan
PMK 66/2023 juga mempertegas perbedaan antara natura dan kenikmatan. Natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima dan dinilai berdasarkan nilai pasar.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan tertentu, baik yang bersumber dari aset milik pemberi kerja maupun dari pihak ketiga yang disewa.
Pemahaman yang tepat atas ketentuan ini penting bagi perusahaan agar tidak keliru dalam memperlakukan fasilitas karyawan dalam aspek perpajakan.














