website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 25, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Ketegasan penegakan hukum fiskal di Indonesia kembali memakan korban dari kalangan eksekutif korporasi yang mencoba mangkir dari kewajiban negara. Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara serta denda finansial raksasa sebesar Rp2,11 miliar kepada DS, seorang Direktur PT ADD yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serius di bidang perpajakan.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pucuk pimpinan korporasi ini dilaporkan telah memicu kerugian langsung pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1,05 miliar. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa DS terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) akibat dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan usahanya.

Baca Juga: Pajak: Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

Otoritas pajak mengungkapkan bahwa kejahatan ekonomi yang dilakukan tersangka mencakup tiga pelanggaran akumulatif yang fatal. DS diketahui sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta secara ilegal menahan alias tidak menyetorkan dana pajak yang sebenarnya telah dipotong dari transaksi bisnisnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak.”

— Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali

Kronologi Pengabaian Hak Istimewa Fiskal dan Konsekuensi Hukum Pidana

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa proses pemidanaan ini ditempuh melalui koridor hukum yang sangat objektif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, sebuah doktrin hukum yang menempatkan sanksi pidana penjara sebagai senjata pamungkas paling terakhir apabila wajib pajak tetap bersikeras tidak mau menyelesaikan utang pajaknya.

Peluang yang Disia-siakan: Terpidana DS tercatat berulang kali mengabaikan kesempatan penyelesaian perkara tanpa pidana, baik pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 8 ayat 3) maupun tahap penyidikan (Pasal 44B UU KUP) dengan denda 300%.

Baca Juga: Pajak: Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Tarif Film Nasional 50%

Sebelum kasus ini menggelinding ke tahap penuntutan di meja hijau, DJP telah memberikan ruang mediasi yang luas bagi manajemen PT ADD untuk melunasi kerugian pendapatan negara demi menghindari jeruji besi. Namun, karena iktikad baik tersebut terus diabaikan, penegakan hukum tegas terpaksa dieksekusi demi menjaga muruah penerimaan negara yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik serta menciptakan rasa keadilan yang merata bagi seluruh wajib pajak yang patuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026

Recent News

Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version