website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali membuka peluang investasi sektor energi dengan menawarkan delapan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) melalui mekanisme lelang dan penawaran langsung. Penawaran ini diklaim telah ditopang kebijakan fiskal yang lebih kompetitif guna meningkatkan keekonomian proyek.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyempurnakan ketentuan kontrak dan fiskal agar lebih adaptif terhadap profil risiko investor migas.


“Untuk membuat peluang ini menarik, kami telah menyempurnakan ketentuan kontrak dan fiskal. Kontrak bagi hasil migas kini menawarkan fleksibilitas lebih besar dengan split hingga 50% untuk kontraktor, 100% ICP untuk DMO, serta tanpa batasan cost recovery.”

— Dirjen Migas Laode Sulaeman

Pernyataan tersebut disampaikan Laode pada Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang agar proyek migas di Indonesia tetap kompetitif di tengah dinamika investasi energi global.

Baca Juga: Pakaian dari KEK Bebas Pajak Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera

Pilihan Skema Kontrak Lebih Fleksibel

Selain penyempurnaan insentif fiskal, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih skema kontrak yang paling sesuai dengan karakteristik proyek. Investor dapat menentukan penggunaan skema cost recovery maupun skema bagi hasil kotor (gross split).

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan fleksibilitas lebih besar dalam perencanaan investasi, terutama untuk wilayah kerja dengan tingkat risiko tinggi.


Fleksibilitas skema kontrak menjadi salah satu kunci untuk menarik minat investor migas di tengah tantangan eksplorasi yang semakin kompleks.

Daftar WK Migas yang Ditawarkan

Dari delapan WK migas yang ditawarkan, tiga wilayah dilelang melalui mekanisme penawaran langsung. Ketiganya adalah WK Tapah dengan estimasi sumber daya 439,5 million stock tank barrels (MMSTB) minyak dan 23 billion standard cubic feet (BSCF) gas, WK Nawasena dengan potensi 1.313 BCF gas, serta WK Mabelo dengan estimasi 282 MMSTB minyak.

Sementara itu, lima WK migas lainnya ditawarkan melalui skema lelang reguler, yaitu WK Arwana III, WK Tuan Tanah dengan potensi 52,51 millions of barrels of oil (MMBO), WK Rangkas dengan potensi 874 MMSTB minyak dan 789 BSCF gas, serta WK Akimeugah I dan Akimeugah II yang masing-masing memiliki potensi hingga 15 billion barrels of oil equivalent (BBOE).

Baca Juga: VAT Refund Jadi Daya Tarik Turis Asing, Belanja di Bina Indonesia Great Sale

Jadwal dan Mekanisme Lelang

Akses dokumen lelang telah dibuka sejak 22 Desember 2025. Untuk penawaran langsung, akses dokumen tersedia hingga 3 Februari 2026 dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 5 Februari 2026.

Adapun untuk lelang reguler, dokumen dapat diakses hingga 17 April 2026 dengan batas akhir pemasukan dokumen pada 21 April 2026. Seluruh proses pendaftaran serta akses data dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian ESDM.


Sumber Terkait:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version