website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Era CoreTax Tiba! Kenali Wajah Baru SPT Tahunan PPh Badan dan Lampirannya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kewajiban pelaporan pajak korporasi memasuki babak baru. Seiring dengan implementasi CoreTax Administration System (CTAS), format dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami perubahan signifikan. Wajib Pajak (WP) Badan kini tidak lagi akan menemukan istilah “Formulir 1771” yang selama ini melegenda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aturan main baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Beleid ini menjadi panduan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan yang terintegrasi penuh dalam ekosistem CoreTax.

“Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PER-11/PJ/2025 tidak lagi menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagai Formulir 1771.”

— Ketentuan PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Pertama Kali Akses CoreTax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Struktur Baru: Induk dan Lampiran

Dalam format anyar ini, SPT Tahunan PPh Badan tetap terdiri dari dua komponen utama: Induk dan Lampiran. Formulir Induk memuat ringkasan vital seperti identitas WP, periode pembukuan, ringkasan laporan keuangan, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, hingga status kurang/lebih bayar.

Batas waktu pelaporan tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP, yakni maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, deadline pelaporan jatuh pada 30 April.

Bedah Tuntas 22 Jenis Lampiran

Perubahan paling terasa ada pada detail lampiran. CoreTax menuntut transparansi data yang lebih terperinci. Berdasarkan Pasal 85 PER-11/PJ/2025, berikut adalah pemetaan lampiran yang wajib dipahami oleh staf pajak perusahaan:

1. Lampiran Rekonsiliasi Fiskal (Lampiran 1A – 1L)
Ini adalah “jantung” pelaporan. Lampiran ini disesuaikan dengan jenis industri, mulai dari Manufaktur (1B), Dagang (1C), Jasa (1D), Bank (1E & 1I), hingga Sekuritas (1K). WP harus memilih yang sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka.

2. Lampiran Data Transaksi & Afiliasi
Pemerintah memperketat pengawasan transaksi hubungan istimewa.

  • Lampiran 2: Daftar pemegang saham, dividen, dan utang-piutang afiliasi.
  • Lampiran 10A – 10D: Khusus untuk pelaporan Transfer Pricing, termasuk transaksi dengan negara tax haven dan dokumen TP Doc.
Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

3. Lampiran Fasilitas & Kredit Pajak
Bagi perusahaan yang menikmati insentif, pelaporannya kini lebih spesifik:

  • Lampiran 13A – 13C: Melaporkan fasilitas penanaman modal (seperti Tax Holiday/Allowance), fasilitas IKN, hingga pengurangan penghasilan bruto untuk vokasi dan litbang (Super Tax Deduction).
  • Lampiran 3: Kredit pajak dalam negeri (bukti potong dari pihak lain).

4. Lampiran Biaya & Utang (DER)
Untuk memastikan kewajaran biaya, WP wajib mengisi:

  • Lampiran 11A: Daftar nominatif biaya promosi, entertainment, hingga natura/kenikmatan.
  • Lampiran 11B & 11C: Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dan detail utang swasta luar negeri.

“SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan.”

Baca Juga: Aktivasi CoreTax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Selain lampiran di atas, terdapat juga lampiran teknis lainnya seperti perhitungan penyusutan (Lampiran 9), angsuran PPh Pasal 25 (Lampiran 6), hingga kompensasi kerugian fiskal (Lampiran 7). Kelengkapan dan kebenaran pengisian lampiran ini menjadi kunci agar SPT Tahunan berstatus “Lengkap” dan tidak menimbulkan sanksi administrasi di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Regulasi Terbaru
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Awas Terhambat! Dirjen Pajak Ungkap Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tak Kunjung Aktivasi Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version