JAKARTA – Kewajiban pelaporan pajak korporasi memasuki babak baru. Seiring dengan implementasi CoreTax Administration System (CTAS), format dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami perubahan signifikan. Wajib Pajak (WP) Badan kini tidak lagi akan menemukan istilah “Formulir 1771” yang selama ini melegenda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aturan main baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Beleid ini menjadi panduan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan yang terintegrasi penuh dalam ekosistem CoreTax.
“Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PER-11/PJ/2025 tidak lagi menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagai Formulir 1771.”
— Ketentuan PER-11/PJ/2025
Struktur Baru: Induk dan Lampiran
Dalam format anyar ini, SPT Tahunan PPh Badan tetap terdiri dari dua komponen utama: Induk dan Lampiran. Formulir Induk memuat ringkasan vital seperti identitas WP, periode pembukuan, ringkasan laporan keuangan, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, hingga status kurang/lebih bayar.
Batas waktu pelaporan tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP, yakni maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, deadline pelaporan jatuh pada 30 April.
Bedah Tuntas 22 Jenis Lampiran
Perubahan paling terasa ada pada detail lampiran. CoreTax menuntut transparansi data yang lebih terperinci. Berdasarkan Pasal 85 PER-11/PJ/2025, berikut adalah pemetaan lampiran yang wajib dipahami oleh staf pajak perusahaan:
1. Lampiran Rekonsiliasi Fiskal (Lampiran 1A – 1L)
Ini adalah “jantung” pelaporan. Lampiran ini disesuaikan dengan jenis industri, mulai dari Manufaktur (1B), Dagang (1C), Jasa (1D), Bank (1E & 1I), hingga Sekuritas (1K). WP harus memilih yang sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka.
2. Lampiran Data Transaksi & Afiliasi
Pemerintah memperketat pengawasan transaksi hubungan istimewa.
- Lampiran 2: Daftar pemegang saham, dividen, dan utang-piutang afiliasi.
- Lampiran 10A – 10D: Khusus untuk pelaporan Transfer Pricing, termasuk transaksi dengan negara tax haven dan dokumen TP Doc.
3. Lampiran Fasilitas & Kredit Pajak
Bagi perusahaan yang menikmati insentif, pelaporannya kini lebih spesifik:
- Lampiran 13A – 13C: Melaporkan fasilitas penanaman modal (seperti Tax Holiday/Allowance), fasilitas IKN, hingga pengurangan penghasilan bruto untuk vokasi dan litbang (Super Tax Deduction).
- Lampiran 3: Kredit pajak dalam negeri (bukti potong dari pihak lain).
4. Lampiran Biaya & Utang (DER)
Untuk memastikan kewajaran biaya, WP wajib mengisi:
- Lampiran 11A: Daftar nominatif biaya promosi, entertainment, hingga natura/kenikmatan.
- Lampiran 11B & 11C: Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dan detail utang swasta luar negeri.
“SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan.”
Selain lampiran di atas, terdapat juga lampiran teknis lainnya seperti perhitungan penyusutan (Lampiran 9), angsuran PPh Pasal 25 (Lampiran 6), hingga kompensasi kerugian fiskal (Lampiran 7). Kelengkapan dan kebenaran pengisian lampiran ini menjadi kunci agar SPT Tahunan berstatus “Lengkap” dan tidak menimbulkan sanksi administrasi di kemudian hari.














