website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Era Baru Pengawasan Pajak: Syarat Berlapis Restitusi PPN Dipercepat di Bawah PMK 28/2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal resmi mengambil langkah agresif dalam memperketat prosedur pengawasan terhadap wajib pajak yang mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan skrining berlapis terhadap validasi faktur pajak masukan. Kebijakan ini menyasar seluruh spektrum wajib pajak, mulai dari kriteria tertentu, persyaratan tertentu, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisiko rendah.

Validasi Presisi: Bukan Sekadar Unggah Faktur

Paradigma pengawasan kini bergeser secara fundamental. Di masa lalu, pengakuan pajak masukan kerap kali hanya mengandalkan status unggahan yang telah disetujui oleh sistem DJP. Namun, di bawah regulasi terbaru ini, otoritas pajak menuntut pembuktian yang lebih komprehensif. DJP kini mewajibkan adanya rekam jejak pelaporan yang tervalidasi langsung di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dari pihak penerbit faktur.

Baca Juga: DJP Jamin Keamanan Data Pajak Coretax, BSSN dan Komdigi Turun Tangan

Tindakan mitigasi ini dirancang untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa setiap pengajuan restitusi PPN dipercepat benar-benar memiliki landasan transaksi yang sah dan terekam kuat dalam ekosistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak… dirjen pajak melakukan penelitian SPT terhadap… pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.”

— Pasal 10 Ayat (2) Huruf c PMK 28/2026

Kriteria Ketat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Untuk memastikan transparansi dan keabsahan, PMK 28/2026 menggarisbawahi beberapa parameter krusial yang harus dipenuhi agar pajak masukan dapat dikreditkan dan diperhitungkan dalam proses restitusi. Syarat pertama dan paling utama adalah pajak masukan tersebut wajib tercantum dalam faktur pajak yang sudah dilaporkan secara resmi dalam SPT Masa PPN oleh PKP pembuat faktur.

Baca Juga: Perpanjangan SPT Pajak Ditolak? Tenang, Deposit KJS 200 Anda Tidak Akan Hangus

Selain faktur pajak standar, DJP juga mengakomodasi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini berlaku baik bagi pihak yang membuat dokumen tersebut maupun pihak lain yang kedudukannya dipersamakan, selama seluruhnya telah terekam dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Aturan ini memastikan bahwa tidak ada dokumen transaksi yang luput dari pantauan radar otoritas.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang berkecimpung di sektor impor, regulasi ini juga memberikan penegasan khusus. Dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diakui kedudukannya asalkan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP. Sebagai alternatif, PIB yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak harus menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang valid.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

Integrasi sistem antar-lembaga turut memegang peranan vital. Dokumen seperti surat penetapan pembayaran bea masuk atau cukai wajib memiliki NTPN dan tercatat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Data tersebut harus terintegrasi dengan DJP dan dibayarkan secara sah melalui penyelenggara pos yang menangani impor barang kiriman.

Konsekuensi Tegas Pengawasan: Pajak masukan yang dikreditkan namun gagal memenuhi verifikasi lintas sistem dari DJP tidak akan lagi diakui sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak Anda.

Terakhir, untuk pajak masukan yang dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak, validasi menjadi kunci penentu. Apabila menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), validasi mutlak mengandalkan NTPN. Sementara itu, pembayaran di luar mekanisme SSP harus lolos verifikasi berlapis di dalam sistem internal DJP. Jika satupun dari rantai persyaratan ini terputus, klaim kelebihan bayar dipastikan akan tertolak secara otomatis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Basis Peraturan Perpajakan
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Recent News

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version