JAKARTA – Otoritas fiskal resmi mengambil langkah agresif dalam memperketat prosedur pengawasan terhadap wajib pajak yang mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan skrining berlapis terhadap validasi faktur pajak masukan. Kebijakan ini menyasar seluruh spektrum wajib pajak, mulai dari kriteria tertentu, persyaratan tertentu, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisiko rendah.
Validasi Presisi: Bukan Sekadar Unggah Faktur
Paradigma pengawasan kini bergeser secara fundamental. Di masa lalu, pengakuan pajak masukan kerap kali hanya mengandalkan status unggahan yang telah disetujui oleh sistem DJP. Namun, di bawah regulasi terbaru ini, otoritas pajak menuntut pembuktian yang lebih komprehensif. DJP kini mewajibkan adanya rekam jejak pelaporan yang tervalidasi langsung di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dari pihak penerbit faktur.
Tindakan mitigasi ini dirancang untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa setiap pengajuan restitusi PPN dipercepat benar-benar memiliki landasan transaksi yang sah dan terekam kuat dalam ekosistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak… dirjen pajak melakukan penelitian SPT terhadap… pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.”
— Pasal 10 Ayat (2) Huruf c PMK 28/2026
Kriteria Ketat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Untuk memastikan transparansi dan keabsahan, PMK 28/2026 menggarisbawahi beberapa parameter krusial yang harus dipenuhi agar pajak masukan dapat dikreditkan dan diperhitungkan dalam proses restitusi. Syarat pertama dan paling utama adalah pajak masukan tersebut wajib tercantum dalam faktur pajak yang sudah dilaporkan secara resmi dalam SPT Masa PPN oleh PKP pembuat faktur.
Selain faktur pajak standar, DJP juga mengakomodasi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini berlaku baik bagi pihak yang membuat dokumen tersebut maupun pihak lain yang kedudukannya dipersamakan, selama seluruhnya telah terekam dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Aturan ini memastikan bahwa tidak ada dokumen transaksi yang luput dari pantauan radar otoritas.
Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang berkecimpung di sektor impor, regulasi ini juga memberikan penegasan khusus. Dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diakui kedudukannya asalkan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP. Sebagai alternatif, PIB yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak harus menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang valid.
Integrasi sistem antar-lembaga turut memegang peranan vital. Dokumen seperti surat penetapan pembayaran bea masuk atau cukai wajib memiliki NTPN dan tercatat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Data tersebut harus terintegrasi dengan DJP dan dibayarkan secara sah melalui penyelenggara pos yang menangani impor barang kiriman.
Konsekuensi Tegas Pengawasan: Pajak masukan yang dikreditkan namun gagal memenuhi verifikasi lintas sistem dari DJP tidak akan lagi diakui sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak Anda.
Terakhir, untuk pajak masukan yang dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak, validasi menjadi kunci penentu. Apabila menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), validasi mutlak mengandalkan NTPN. Sementara itu, pembayaran di luar mekanisme SSP harus lolos verifikasi berlapis di dalam sistem internal DJP. Jika satupun dari rantai persyaratan ini terputus, klaim kelebihan bayar dipastikan akan tertolak secara otomatis.














