website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengevaluasi dampak penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) terhadap penerimaan negara. Evaluasi tersebut menyoroti tingginya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dalam empat tahun terakhir sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.


“Setelah empat tahun kita evaluasi, dampaknya cukup signifikan bagi penerimaan negara. Mayoritas batu bara diekspor sehingga terjadi restitusi PPN yang besar.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, Kamis (18/12/2025)

Febrio menjelaskan, meskipun sebagian batu bara digunakan di dalam negeri, porsi ekspor masih mendominasi. Kondisi tersebut menyebabkan restitusi PPN meningkat karena ekspor dikenai tarif PPN 0%, sementara pajak masukan tetap dapat dikreditkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia

Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Batu Bara

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif berkisar antara 1% hingga 5% yang akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menurut Febrio, kebijakan bea keluar ini merupakan upaya menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tanpa mengabaikan daya saing industri pertambangan nasional.


“Untuk sumber daya alam, bagian negara harus seadil dan semaksimal mungkin, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.”

— Febrio Kacaribu

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun

Potensi Tambahan Penerimaan Rp25 Triliun

DJSEF memperkirakan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp24 triliun hingga Rp25 triliun pada tahun 2026.

Tambahan penerimaan tersebut diharapkan mampu menutup tekanan fiskal akibat tingginya restitusi PPN yang terjadi sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Anggaran, Kemenkeu Percepat Belanja Program Prioritas 2025

Catatan BPK soal Restitusi PPN Batu Bara

Sejalan dengan evaluasi pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat bahwa penetapan batu bara sebagai BKP dilakukan tanpa kajian komprehensif terhadap dampak penerimaan negara.

BPK menilai lonjakan restitusi terjadi karena sekitar 77% penyerahan batu bara dilakukan melalui ekspor yang dikenai PPN 0%. Sementara itu, pajak masukan atas perolehan barang dan jasa dalam proses produksi tetap dapat dikreditkan.


“PP 49/2022 mengecualikan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan tetap dapat dikreditkan dan berdampak pada penurunan penerimaan.”

— BPK, IHPS I Tahun 2025

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan DJSEF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi kembali kebijakan PPN atas batu bara dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version