website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengevaluasi dampak penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) terhadap penerimaan negara. Evaluasi tersebut menyoroti tingginya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dalam empat tahun terakhir sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.


“Setelah empat tahun kita evaluasi, dampaknya cukup signifikan bagi penerimaan negara. Mayoritas batu bara diekspor sehingga terjadi restitusi PPN yang besar.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, Kamis (18/12/2025)

Febrio menjelaskan, meskipun sebagian batu bara digunakan di dalam negeri, porsi ekspor masih mendominasi. Kondisi tersebut menyebabkan restitusi PPN meningkat karena ekspor dikenai tarif PPN 0%, sementara pajak masukan tetap dapat dikreditkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia

Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Batu Bara

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif berkisar antara 1% hingga 5% yang akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menurut Febrio, kebijakan bea keluar ini merupakan upaya menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tanpa mengabaikan daya saing industri pertambangan nasional.


“Untuk sumber daya alam, bagian negara harus seadil dan semaksimal mungkin, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.”

— Febrio Kacaribu

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun

Potensi Tambahan Penerimaan Rp25 Triliun

DJSEF memperkirakan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp24 triliun hingga Rp25 triliun pada tahun 2026.

Tambahan penerimaan tersebut diharapkan mampu menutup tekanan fiskal akibat tingginya restitusi PPN yang terjadi sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Anggaran, Kemenkeu Percepat Belanja Program Prioritas 2025

Catatan BPK soal Restitusi PPN Batu Bara

Sejalan dengan evaluasi pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat bahwa penetapan batu bara sebagai BKP dilakukan tanpa kajian komprehensif terhadap dampak penerimaan negara.

BPK menilai lonjakan restitusi terjadi karena sekitar 77% penyerahan batu bara dilakukan melalui ekspor yang dikenai PPN 0%. Sementara itu, pajak masukan atas perolehan barang dan jasa dalam proses produksi tetap dapat dikreditkan.


“PP 49/2022 mengecualikan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan tetap dapat dikreditkan dan berdampak pada penurunan penerimaan.”

— BPK, IHPS I Tahun 2025

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan DJSEF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi kembali kebijakan PPN atas batu bara dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap

DJP Bantah Isu Ijon Pajak Desember, Ini Penjelasan Dirjen Bimo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version