website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 30, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak (WP) yang hendak mengaktivasi akun Coretax DJP namun mendapati alamat email atau nomor handphone yang terdaftar sudah tidak lagi digunakan, tetap dapat melanjutkan proses aktivasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme resmi untuk perubahan data kontak, baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan Contact Center DJP, Kring Pajak, sebagai respons atas pertanyaan warganet yang mengaku kesulitan mengaktivasi Coretax karena email lama sudah tidak dapat diakses.

“Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi akun pada Coretax, tetapi alamat email dan nomor HP sudah tidak dapat digunakan lagi, silakan melakukan perubahan alamat email.”

— Kring Pajak DJP, Selasa (30/12/2025)

Baca Juga: Datangi Pelaku Usaha, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dimanfaatkan Optimal

Ubah Email Bisa Dilakukan Secara Online

DJP menjelaskan, permohonan perubahan alamat email dan/atau nomor handphone dapat diajukan secara daring melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau fitur Live Chat di laman resmi pajak.go.id. Proses ini dapat dilakukan sepanjang WP dapat memenuhi validasi data yang diminta petugas pajak.

Pembaruan data kontak menjadi kunci agar wajib pajak tidak terkendala mengakses layanan digital DJP di Coretax.

Datang ke KPP Jika Data Kontak Tidak Diketahui

Apabila alamat email dan/atau nomor handphone yang terdaftar sudah lupa, tidak diketahui, atau hilang, WP juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Daftar alamat KPP dan KP2KP dapat diakses melalui laman resmi DJP.

Baca Juga: PERMA 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara

Dasar Hukum dan Latar Belakang Coretax

Ketentuan tata cara perubahan data WP diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 27 PER-7/PJ/2025. Adapun formulir permohonan perubahan data tercantum dalam Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembangunannya menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek perombakan proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai pembenahan basis data perpajakan nasional.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version