JAKARTA – Wajib pajak (WP) yang hendak mengaktivasi akun Coretax DJP namun mendapati alamat email atau nomor handphone yang terdaftar sudah tidak lagi digunakan, tetap dapat melanjutkan proses aktivasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme resmi untuk perubahan data kontak, baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Contact Center DJP, Kring Pajak, sebagai respons atas pertanyaan warganet yang mengaku kesulitan mengaktivasi Coretax karena email lama sudah tidak dapat diakses.
“Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi akun pada Coretax, tetapi alamat email dan nomor HP sudah tidak dapat digunakan lagi, silakan melakukan perubahan alamat email.”
— Kring Pajak DJP, Selasa (30/12/2025)
Ubah Email Bisa Dilakukan Secara Online
DJP menjelaskan, permohonan perubahan alamat email dan/atau nomor handphone dapat diajukan secara daring melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau fitur Live Chat di laman resmi pajak.go.id. Proses ini dapat dilakukan sepanjang WP dapat memenuhi validasi data yang diminta petugas pajak.
Pembaruan data kontak menjadi kunci agar wajib pajak tidak terkendala mengakses layanan digital DJP di Coretax.
Datang ke KPP Jika Data Kontak Tidak Diketahui
Apabila alamat email dan/atau nomor handphone yang terdaftar sudah lupa, tidak diketahui, atau hilang, WP juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Daftar alamat KPP dan KP2KP dapat diakses melalui laman resmi DJP.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Coretax
Ketentuan tata cara perubahan data WP diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 27 PER-7/PJ/2025. Adapun formulir permohonan perubahan data tercantum dalam Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025.
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembangunannya menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri merupakan proyek perombakan proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai pembenahan basis data perpajakan nasional.














