website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPRD Dorong Optimalisasi Pajak Air Tanah Lombok Timur

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
DPRD Dorong Optimalisasi Pajak Air Tanah Lombok Timur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SELONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mendorong pemerintah daerah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat kapasitas fiskal regional. Langkah strategis ini diwujudkan dengan mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) secara merata di seluruh sektor, termasuk atas penggunaan sumur bor oleh fasilitas dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Urgensi penertiban dan penggalian potensi retribusi daerah ini disuarakan demi mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan, menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan air bawah tanah untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk dapur logistik MBG, merupakan objek pungutan resmi yang sah sebagaimana telah diatur di dalam payung hukum Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

“Meskipun digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dapur MBG, pemanfaatan air bawah tanah tetap merupakan objek pajak. Karena itu, optimalisasi pemungutan PAT menjadi penting karena merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Murnan.

Lebih lanjut, Murnan memaparkan bahwa kewajiban penyetoran Pajak Air Tanah ini tidak hanya menyasar klaster program pemenuhan gizi nasional tersebut secara eksklusif. Ketetapan hukum fiskal ini berlaku mengikat bagi seluruh pelaku usaha lain skala makro maupun mikro, seperti industri perhotelan, bisnis restoran, serta berbagai sektor usaha komersial lainnya yang memanfaatkan sumber daya air tanah dalam aktivitas operasionalnya.

Baca Juga: Pajak Pedagang Online di Marketplace Berlaku Juli 2026

Menanggapi dorongan legislatif tersebut, jajaran Bapenda Lombok Timur menyatakan komitmen penuhnya untuk menegakkan regulasi perpajakan secara konsisten atas seluruh subjek pajak yang memenuhi kriteria objektif. Otoritas daerah memastikan akan tetap melakukan pemungutan atas seluruh subjek, termasuk dapur MBG. Apabila terdapat wajib pajak yang belum teridentifikasi, Bapenda akan melangsungkan penelusuran lapangan serta pemeriksaan lebih lanjut guna menjamin kepatuhan perpajakan daerah.

Pihak Bapenda menjelaskan bahwa sepanjang terdapat aktivitas pemanfaatan air bawah tanah atau sumur bor, kewajiban fiskal berupa Pajak Air Tanah akan tetap dikenakan kepada pelaku usaha. Terkait operasional dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan air tanah, Bapenda akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila masih terdapat subjek pajak yang belum teridentifikasi atau belum dikenakan pemungutan, maka akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

Perlu dicatat secara administratif, sistem pemungutan PAT di Indonesia menganut asas *official assessment*, atau berdasarkan draf penetapan langsung dari pemerintah kabupaten/kota. Bagi wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berkewajiban untuk melaporkan objek tersebut secara transparan kepada pemerintah. Dari hasil pendataan dan pengecekan fisik yang dilakukan, pemerintah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAT sebagai sarana penagihan pajak yang berkekuatan hukum tetap.

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026
DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

June 29, 2026

Recent News

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026
DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version