website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

Johannes Albert by Johannes Albert
September 26, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengejar tunggakan pajak inkrah senilai Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak besar. Menurutnya, penagihan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tanpa menambah beban utang baru.

“Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberi ruang bagi pemerintah membiayai program esensial.”

Potensi Tekan Defisit APBN

Defisit APBN per Agustus 2025 tercatat sebesar Rp321,6 triliun. Dengan tambahan penerimaan dari tunggakan pajak inkrah, pemerintah berpeluang menutup hingga 15%–20% dari defisit tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak hanya soal kewajiban hukum, melainkan juga instrumen nyata untuk memperkuat posisi fiskal negara.

Baca juga: Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era “Main Mata” Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Efek Jera & Rasa Keadilan

Anis menilai, keberhasilan eksekusi terhadap para penunggak pajak besar akan menghadirkan efek jera. Langkah ini sekaligus memberi rasa keadilan bagi jutaan wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya.

“Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, yang taat akan merasa dihargai; yang tidak patuh mendapat sanksi tegas.”

Keadilan dalam sistem pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Tanpa kepastian bahwa penunggak besar juga ditindak, kepercayaan publik bisa melemah. Oleh karena itu, keberhasilan penagihan ini dipandang bukan hanya soal uang, tetapi juga soal membangun kepercayaan.

Tantangan Penagihan & Reformasi Sistem

Meski potensinya besar, Anis menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar mengejar Rp60 triliun, melainkan membenahi sistem perpajakan secara menyeluruh. Tanpa reformasi, tunggakan pajak serupa bisa terus berulang di masa depan.

Salah satu fokus penting adalah percepatan reformasi teknologi melalui penerapan coretax system. Sistem ini diharapkan mampu mempermudah administrasi, memperkuat transparansi, dan menutup celah kepatuhan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum wajib pajak tertentu.

Baca juga: Alami Error ERR AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Dampak Lebih Luas bagi Ekonomi

Selain mengurangi defisit, penagihan tunggakan pajak juga bisa memberi ruang fiskal bagi pemerintah untuk menyalurkan dana ke sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan subsidi tepat sasaran. Dengan demikian, pajak yang ditagih tidak hanya menutup celah APBN, tetapi juga mengalir kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

Lebih jauh, keberhasilan pemerintah menagih tunggakan ini akan menjadi sinyal positif bagi investor dalam maupun luar negeri. Mereka akan melihat keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas fiskal. Hal ini bisa berdampak pada meningkatnya kepercayaan pasar terhadap instrumen keuangan negara.

Sumber Terkait

  • CNBC Indonesia – Isu Penagihan Tunggakan Pajak
  • Bisnis.com – Defisit APBN & Tantangan Fiskal
 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version