website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 19 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Soroti Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan nilai belanja perpajakan 2027 mengalami peningkatan tajam sebesar 9,6 persen menjadi Rp632 triliun, naik signifikan dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp576,4 triliun. Lonjakan alokasi insentif dan fasilitas fiskal nasional ini memicu sorotan tajam serta imbauan evaluasi mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Merespons proyeksi kenaikan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan bahwa pemberian berbagai fasilitas perpajakan oleh negara tidak terbuang sia-sia dan benar-benar memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat luas.

“Belanja perpajakan yang mencapai Rp632 triliun harus dievaluasi dan diarahkan hanya pada yang memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur,” ujar Budi Sulistyono dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Purbaya: Bantuan Dana Pemda Rp205 T Sudah Cair

Budi menekankan bahwa fasilitas seperti pembebasan maupun pengurangan pajak harus berorientasi pada hasil yang nyata. Kriteria penerima insentif pajak sejatinya diprioritaskan bagi entitas bisnis atau perusahaan yang membawa alih teknologi dan pengetahuan baru ke Indonesia, serta investor dan pabrik yang membuka lapangan kerja secara luas bagi masyarakat.

Selain penyerapan tenaga kerja, ia juga mengusulkan agar dorongan insentif diarahkan pada kegiatan usaha berbasis lingkungan hidup serta percepatan produksi barang di dalam negeri. Kebijakan fasilitas pajak harus dipastikan memiliki indikator Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang jelas, transfer teknologi, perlindungan lingkungan, serta mampu memberi nilai tambah bagi rakyat.

Perspektif Insentif Fiskal dan Penguatan Ekonomi Nasional

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Gerindra, Kamrussamad, memberikan sudut pandang positif terkait tren lonjakan fasilitas fiskal tersebut. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan tidak semata-mata mengurangi penerimaan kas negara, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pencapaian tujuan ekonomi dan sosial.

Kamrussamad memaparkan bahwa arah kebijakan insentif perpajakan pada tahun 2027 dirancang untuk mencapai berbagai sasaran vital. Di antaranya adalah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam negeri, serta menopang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Hal itu sejalan dengan fungsi perpajakan, jadi penguatan ekonomi nasional akan didukung oleh peran strategis [pemberian fasilitas perpajakan],” kata Kamrussamad.

Baca Juga: 113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

Dominasi PPN dan PPh dalam Rincian RAPBN 2027

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027, lonjakan proyeksi nilai belanja perpajakan menjadi Rp632 triliun mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional. Angka ini turut dipengaruhi oleh perluasan basis pajak, arah kebijakan pajak pemerintah, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan para pelaku usaha.

Baca Juga: Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker

Apabila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih mendominasi porsi terbesar. Nilai belanja PPN pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp413 triliun, atau berkontribusi sebesar 65,3 persen dari total keseluruhan alokasi belanja perpajakan.

Sementara itu, porsi belanja untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan menempati posisi kedua dengan nilai mencapai Rp184,6 triliun. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 29,2 persen dari total alokasi belanja insentif fiskal pemerintah pada tahun mendatang.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Recent News

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version