website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Setujui PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR akhirnya menyetujui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp14,41 triliun dalam APBN 2025 bagi empat BUMN strategis dan Badan Bank Tanah. Persetujuan ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat layanan publik, meningkatkan akses pembiayaan perumahan, hingga memperbaiki struktur industri transportasi nasional.

“PMN 2025 harus tepat sasaran dan mendukung penugasan pemerintah.” — Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, DPR menyetujui PMN baik tunai maupun nontunai untuk PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan Badan Bank Tanah.

Baca juga: Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bea Keluar

Rincian PMN untuk 4 BUMN

1. PT Kereta Api Indonesia (KAI) – Rp1,8 triliun

Pendanaan ini diprioritaskan untuk pengadaan trainset baru, retrofit KRL Jabodetabek, modernisasi sarana-prasarana, serta memperkuat struktur usaha dalam menjalankan public service obligation (PSO).

2. PT Industri Kereta Api (INKA) – Rp473 miliar

PMN diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi, modernisasi sistem propulsi, serta meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di pabrik Madiun dan Banyuwangi.

Baca juga: DJP Selesaikan 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif

3. PT Pelni – Rp2,5 triliun

Dana ini diperlukan untuk pengadaan tiga kapal penumpang baru, peningkatan pelayanan pelayaran, serta peningkatan aspek keselamatan dan performa operasional perusahaan.

4. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) – Rp6,68 triliun

Pendanaan terbesar ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan perumahan rakyat melalui program FLPP dan mendukung target pemerintah menyediakan 3 juta rumah.

Baca juga: Lonjakan 10 Ribu Sengketa Pajak Masuk Pengadilan

PMN Non Tunai untuk Badan Bank Tanah – Rp2,95 triliun

DPR juga menyetujui PMN non-tunai yang berasal dari aset negara Kementerian ATR/BPN serta eks aset BPPN Kemenkeu. Modal ini untuk mendukung program 3 juta rumah dan mengatasi backlog kepemilikan lahan.

Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Maksimal Biaya Jabatan

Apresiasi Pemerintah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik keputusan DPR dan berharap PMN dapat memperkuat kinerja BUMN penerima.

“Terima kasih atas persetujuan PMN. Seluruh rekomendasi DPR akan kami laksanakan dengan serius.” — Purbaya

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Blitar Hapus Denda Pajak 1994–2025, Berlaku Hanya Sampai 30 Desember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version