website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 19 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR dan Kemenkeu Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 19, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR dan Kemenkeu Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Arah kebijakan tarif cukai rokok kembali menjadi perhatian menjelang pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Komisi XI DPR dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Keuangan pada pekan depan untuk membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Pembahasan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam rencana pemerintah menambah lapisan baru dalam struktur cukai rokok. Pemerintah sebelumnya membuka peluang agar kebijakan itu dapat mulai diterapkan pada tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan rencana penambahan lapisan CHT termasuk dalam agenda yang akan dibicarakan bersama Kementerian Keuangan. Pertemuan dijadwalkan setelah masa reses dan persidangan DPR selesai.

“Iya, kita termasuk ini [rencana penambahan layer CHT] mau kita bicarakan, [setelah] masa sidang ini selesai. Ya [pekan depan] kita jadwalkan,” ujar Misbakhun seusai rapat paripurna DPR, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Kemenkeu Buka Peluang Kebijakan Berlaku Tahun Ini

Rencana pembahasan di DPR melanjutkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok dapat diterapkan pada tahun ini.

Purbaya berkomitmen segera mendiskusikan kebijakan penambahan lapisan cukai rokok tersebut dengan DPR. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk merampungkan rencana penerapan lapisan CHT baru.

“Kalau untuk [tambahan lapisan baru] cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini. Setelah ini [pengumuman RAPBN 2027], saya bicara dengan parlemen,” kata Purbaya pekan lalu.

Baca Juga: DPR Soroti Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun

Lapisan Baru Diarahkan untuk Produsen Rokok Ilegal

Di balik rencana perubahan struktur tarif tersebut, pemerintah membawa agenda untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Purbaya menerangkan lapisan tarif cukai rokok yang baru nantinya diharapkan memberikan ruang bagi produsen ilegal untuk beroperasi secara resmi sekaligus membayarkan cukai kepada negara.

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin produsen yang selama ini berada di luar sistem dapat beralih menjadi pelaku usaha legal. Konsekuensinya, kewajiban pembayaran cukai juga harus dipenuhi setelah mereka masuk ke dalam sistem resmi.

Penambahan lapisan CHT, menurut Purbaya, juga dimaksudkan untuk mempertahankan lapangan kerja bagi pekerja di industri tersebut ketika pabrik-pabrik beroperasi secara legal. Dengan demikian, arah kebijakan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan cukai, tetapi juga menyentuh keberlangsungan pekerja pada pabrik yang nantinya beroperasi secara resmi.

Baca Juga: Kelola Pajak PPh Final Kini Lebih Praktis di Coretax

Pemerintah Siapkan Penindakan Setelah Ruang Legal Dibuka

Meski pemerintah berencana membuka ruang melalui lapisan CHT baru, Purbaya memberikan sinyal tegas terhadap produsen yang tetap memilih beroperasi secara ilegal setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, setelah pemerintah menyediakan kesempatan bagi produsen untuk masuk ke jalur legal, penindakan terhadap kegiatan ilegal akan dilakukan secara tegas. Ia bahkan menyatakan tidak akan segan memberantas produsen rokok ilegal di dalam negeri apabila mereka tetap tidak memanfaatkan ruang yang telah disediakan pemerintah.

“Saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu [kebijakan diberlakukan]. Kalau mereka enggak dikasih hidup kan saya dosa, tapi kalau sudah saya kasih ruang untuk hidup terus yang ilegal betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lha,” tutur Purbaya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua arah yang akan ditempuh pemerintah. Produsen ilegal terlebih dahulu akan diberikan ruang untuk beralih ke kegiatan usaha legal melalui struktur cukai yang disiapkan, tetapi penegakan terhadap pihak yang tetap menjalankan produksi secara ilegal akan dilakukan setelah kebijakan berlaku.

Pembahasan DPR Jadi Tahap Berikutnya

Dengan agenda pertemuan yang direncanakan pada pekan depan, pembahasan antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan akan menjadi tahap berikutnya dalam rencana penambahan lapisan CHT. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan target agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sebelum tahun ini berakhir.

Namun, rencana itu masih harus dibicarakan bersama parlemen. Misbakhun telah memastikan bahwa isu penambahan lapisan cukai hasil tembakau masuk dalam agenda yang akan dibahas setelah masa sidang selesai.

Pembahasan tersebut sekaligus akan menjadi perhatian bagi industri hasil tembakau mengingat perubahan lapisan tarif cukai rokok berkaitan langsung dengan struktur kebijakan CHT. Pemerintah sejauh ini menempatkan penambahan lapisan baru sebagai salah satu instrumen untuk membawa produsen ilegal masuk ke jalur resmi, menjaga lapangan kerja, dan selanjutnya memperkuat penindakan terhadap produksi rokok yang tetap berjalan secara ilegal.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Recent News

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version