website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LISBON – Organisasi Dokter Hewan Portugal mendesak pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas seluruh layanan medis hewan, baik untuk hewan peliharaan maupun hewan produksi.

Dalam surat resmi kepada Kementerian Keuangan, organisasi tersebut menegaskan bahwa Directive Uni Eropa tahun 2006 sebenarnya telah memberikan ruang bagi negara anggota untuk memangkas tarif PPN jasa veteriner. Namun, hingga kini Portugal belum memanfaatkan peluang tersebut untuk mendukung sektor kesehatan hewan.

“Resistensi antimikroba, zoonosis, dan berbagai tantangan kesehatan masyarakat memerlukan pengawasan medis veteriner yang bersifat preventif,”

tulis organisasi tersebut dalam suratnya yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Sebelumnya, Portugal sempat membebaskan jasa medis hewan dari pengenaan PPN, tetapi kebijakan itu dicabut pada 1993. Sejak saat itu, pemerintah menetapkan dua perlakuan berbeda: layanan medis untuk hewan produksi dikenakan PPN 6%, sedangkan untuk hewan peliharaan pribadi dikenakan tarif normal karena dianggap non-esensial.

Baca Juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

Dokter hewan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan prinsip netralitas pajak dan tanggung jawab publik terhadap kesejahteraan hewan. Mereka mendesak agar seluruh jasa medis hewan dikenai tarif PPN 6% secara seragam, serta diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Kesenjangan ini tidak dapat dipahami mengingat prinsip netralitas pajak dan koherensi dalam kebijakan publik,” tulis organisasi itu lagi.

Selain itu, Organisasi Dokter Hewan Portugal juga menekankan bahwa hukum nasional telah mengakui hewan sebagai makhluk hidup yang sensitif, sehingga negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan perawatan kesehatan yang layak.

Dalam konteks global, lembaga internasional seperti World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organization for Animal Health (WOAH) juga telah menekankan pentingnya pendekatan terpadu antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan — dikenal dengan konsep One Health.

Baca Juga: Malta Beri Keringanan Pajak untuk Keluarga Beranak Dua

Organisasi dokter hewan juga menyoroti langkah negara tetangga, Spanyol, yang sedang bersiap menurunkan tarif PPN atas jasa veteriner dari 21% menjadi 10%. Mereka berpendapat Portugal perlu melakukan hal serupa agar layanan kesehatan hewan lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Pemangkasan tarif PPN akan memungkinkan lebih dari 500.000 konsultasi dokter hewan tambahan bagi keluarga di Portugal,”

tulis mereka, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan membantu mengendalikan populasi hewan liar dan memperkuat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version