website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu sektor dengan
risiko ketidakpatuhan pajak yang paling tinggi. Hal ini tercermin dari rekomendasi tindak lanjut yang didominasi pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam empat tahun terakhir.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa otoritas pajak tidak hanya memetakan risiko wajib pajak berbasis data,
tetapi juga menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan sistem compliance risk management (CRM).

“Rekomendasi treatment terhadap wajib pajak minerba selama 2020–2024 mayoritas adalah pemeriksaan.
Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi.”

– Ihsan Priyawibawa

CRM: Cara DJP Memetakan Risiko Kepatuhan

Ihsan menjelaskan bahwa CRM memungkinkan DJP memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya,
mulai dari kategori tinggi, sedang, hingga rendah.
Setiap kategori risiko akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang berbeda dan lebih terarah.

“CRM memberikan gambaran treatment seperti apa yang paling tepat berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Investasi Dinilai Makin Produktif

Empat Pola Penyelewengan yang Sering Terjadi di Sektor Minerba

Berdasarkan temuan DJP, terdapat setidaknya empat bentuk ketidakpatuhan yang kerap dilakukan wajib pajak di sektor minerba:

  1. Incorrect reporting – pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  2. Manipulasi kualitas – pelaporan data kualitas hasil tambang yang tidak akurat.
  3. Transfer pricing tidak wajar – rekayasa harga dalam transaksi dengan pihak afiliasi.
  4. Penghindaran pajak lintas yurisdiksi – pemanfaatan struktur usaha multi-negara untuk mengurangi beban pajak.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Melapor

Menurut Ihsan, pola-pola tersebut kerap ditemukan secara berulang di berbagai wajib pajak, sehingga menuntut pengawasan yang lebih intensif dan terukur.

“Misalnya terkait incorrect reporting, ada pelaporan nilai penjualan yang berbeda. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih dalam,” tegasnya.

Pemeriksaan Mendominasi Tindak Lanjut DJP

Atas temuan risiko ketidakpatuhan di sektor minerba, DJP menerapkan empat jenis tindak lanjut kepada wajib pajak, dengan komposisi sebagai berikut:

  • 76% berupa pemeriksaan,
  • 13% berupa pengawasan,
  • 9% berupa edukasi dan pelayanan,
  • 2% berupa penegakan hukum.

Ihsan menegaskan bahwa kombinasi pengawasan dan pemeriksaan yang hampir menyentuh 90%
menandakan bahwa sektor ini memiliki tantangan kepatuhan yang jauh lebih berat dibandingkan banyak sektor lain.

Baca juga: Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

“Risiko kepatuhan sektor minerba cukup tinggi. Pemeriksaan mendominasi karena banyak temuan incorrect reporting hingga transfer pricing yang tidak wajar.”

– Ihsan Priyawibawa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • SKK Migas
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version