Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar penerimaan negara melalui penagihan aktif tunggakan pajak. Saat ini, tercatat ada sekitar 200 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun yang menjadi fokus perhatian DJP.Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa para penunggak tersebut berasal dari hampir semua sektor ekonomi. Mulai dari sektor ekstraktif dan sumber daya alam, minyak dan gas (migas), pertambangan, perkebunan, perdagangan, hingga jasa. Bahkan, sektor strategis lain seperti infrastruktur, konstruksi, dan jasa keuangan pun tidak luput dari catatan DJP.

“Hampir semua sektor ada. Ada sektor ekstraktif, sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, juga jasa, perdagangan, hingga sektor strategis lain seperti infrastruktur, konstruksi, dan jasa keuangan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tahapan Penagihan Aktif

Untuk menagih piutang pajak ini, DJP menggunakan serangkaian prosedur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak. Tahapannya mencakup:

  • Penerbitan surat teguran dan surat paksa.
  • Pelaksanaan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran utang.
  • Pelelangan barang sitaan untuk mengembalikan kerugian negara.
  • Langkah tegas berupa penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Peluang Restrukturisasi Utang

Meski menempuh langkah tegas, DJP tetap memberi ruang bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan melalui restrukturisasi. Wajib pajak diperbolehkan mengajukan pembayaran secara angsuran atau cicilan, dengan syarat memberikan jaminan berupa aset. Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, DJP dapat melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pencekalan ke luar negeri.

“Kalau ternyata tidak kooperatif, kita sita aset, blokir rekening, lakukan pencekalan, bahkan bisa lanjut ke gijzeling.”

— Bimo Wijayanto

Hasil Penagihan Sementara

Sampai saat ini, DJP telah berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp7 triliun. Sementara itu, sisanya sekitar Rp53 triliun masih dalam proses penagihan intensif. DJP menargetkan sebagian besar piutang tersebut bisa tertagih sebelum akhir tahun anggaran 2025.

Menurut Bimo, hasil Rp7 triliun yang berhasil dikumpulkan dalam waktu relatif singkat menunjukkan efektivitas strategi penagihan aktif. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa DJP memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban mereka.

Baca juga: Perbaikan Coretax Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2025

Dampak bagi Kepatuhan Pajak

Langkah DJP ini diharapkan tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, wajib pajak lain akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban tepat waktu.

Bimo menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara. Dengan menekan angka tunggakan, ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan akan semakin luas.

Edukasi Masyarakat

Penunggakan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas. Oleh karena itu, DJP terus mengedukasi masyarakat bahwa patuh pajak berarti turut serta mendukung pembangunan nasional. Transparansi dalam penagihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI – Penagihan Pajak dan Kepatuhan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version