JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang kerap dialami wajib pajak ketika mengunggah bukti potong (Bupot) PPh Pasal 21 dan muncul status “signing in progress”.
Kring Pajak menerangkan bahwa status signing in progress menunjukkan dokumen Bupot sedang dalam proses penandatanganan elektronik. Status ini akan otomatis berubah setelah proses validasi penandatanganan selesai dilakukan oleh sistem DJP.
“Status signing in progress yang terlalu lama menandakan adanya kegagalan proses penandatanganan dokumen,”
— Kring Pajak, Minggu (26/10/2025)
Untuk mengatasi hal tersebut, Kring Pajak menyarankan wajib pajak melakukan beberapa langkah teknis agar proses signing dapat terselesaikan dengan benar dan bukti potong berhasil diterbitkan.
Langkah-Langkah Mengatasi Signing in Progress
Pertama, wajib pajak dapat melakukan refresh pada halaman status dokumen hingga perubahan status terlihat. Jika masih belum berubah, ada kemungkinan terjadi gangguan atau kegagalan pada proses penandatanganan digital.
Kedua, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai wakil wajib pajak melalui menu Pihak Terkait, dan memberikan role sebagai penandatangan dokumen Bupot.
Selanjutnya, login menggunakan role user yang sudah didaftarkan sebagai wakil dan lakukan impersonate badan untuk melanjutkan proses penerbitan Bupot yang tertunda. Setelah itu, dokumen dapat diterbitkan ulang secara normal.
Dalam konteks kepatuhan dan keterbukaan, langkah-langkah seperti ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Purbaya Tindak Aduan Rokok Ilegal di Lampung, Bea Cukai Bergerak Cepat
“Wajib pajak kini dapat menyelesaikan kendala e-Bupot tanpa perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan mengikuti langkah digital yang disediakan.”
Langkah Lanjutan Jika Masih Terkendala
Jika status masih belum berubah setelah mencoba solusi di atas, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas DJP melalui pembuatan tiket laporan permasalahan (Melati). Pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Helpdesk KPP terdekat
- Layanan telepon Kring Pajak 1500200
- Livechat di situs resmi DJP
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengirimkan email pengaduan ke pengaduan@pajak.go.id dengan melampirkan kronologi serta informasi lengkap mengenai kendala yang dialami, seperti waktu kejadian, jenis dokumen, dan akun yang digunakan.
Langkah cepat ini penting agar DJP dapat segera melakukan penelusuran sistem dan membantu mempercepat penyelesaian permasalahan teknis.
DJP Dorong Efisiensi Administrasi Pajak Digital
Transformasi digital DJP terus berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan akuntabel. Melalui berbagai layanan daring seperti e-Bupot, e-Faktur, dan Coretax DJP, wajib pajak kini dapat mengelola kewajiban pajaknya tanpa tatap muka.
Di sisi lain, optimalisasi teknologi juga perlu diimbangi dengan peningkatan disiplin pelaporan pajak oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB
Melalui kolaborasi antara pusat dan daerah, DJP berharap sistem pajak digital Indonesia mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.
“Digitalisasi pajak bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal membangun kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.”













