website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT. Target ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 16,21 juta SPT.

“Target 14,5 juta SPT ini kami hitung berdasarkan pelaporan tahun pajak 2023–2024 yang disampaikan tahun ini. Angkanya masih bersifat prognosa.”

— Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Target Turun, Ini Alasannya

Menurut Direktur P2 Humas DJP Rosmauli, dari total target 14,5 juta SPT, sekitar 13,5 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 1 juta dari wajib pajak badan. Ia menjelaskan, penurunan target dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketiga, kemungkinan bertambahnya jumlah wajib pajak berstatus non-efektif.

“Target ini masih berupa perkiraan. Jumlah SPT bisa bertambah atau berkurang tergantung kondisi ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” kata Rosmauli, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Pelaporan Perdana Melalui Sistem Coretax

Tahun depan menjadi tonggak baru pelaporan pajak nasional karena untuk pertama kalinya SPT Tahunan akan dilaporkan melalui Coretax System — sistem administrasi pajak terpadu yang dikembangkan DJP.

Rosmauli menegaskan, penggunaan sistem baru ini menuntut kesiapan wajib pajak, terutama dalam melakukan aktivasi akun Coretax sebelum periode pelaporan dimulai. “Karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax, tentu kami harus mengantisipasi berapa banyak wajib pajak yang siap melapor,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif

Baru 19% Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

Data DJP menunjukkan baru 2,6 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, atau sekitar 19% dari target 14 juta wajib pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 2,1 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 500.000 lainnya adalah wajib pajak badan.

“Kalau targetnya 14 juta dan baru 2,6 juta yang aktif, berarti gap-nya masih besar. Wajib pajak yang belum aktivasi akun tidak akan bisa melaporkan SPT-nya nanti,” tegas Rosmauli.

Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun secara mandiri agar tidak mengalami kendala teknis saat periode pelaporan tiba.

Baca juga: TKD Naik ke Rp6.449 Triliun, Belanja Pemda Masih Lesu dan Kas Menumpuk di Bank

Strategi DJP Hadapi Transisi Digital

Selain mempercepat aktivasi akun, DJP juga menyiapkan langkah pendampingan dan sosialisasi untuk memastikan wajib pajak memahami cara menggunakan sistem Coretax. Transisi digital ini diharapkan meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta memperkuat kepatuhan pajak nasional.

“Kami ingin memastikan pengalaman pertama wajib pajak menggunakan Coretax berjalan lancar, tanpa gangguan teknis maupun kebingungan dalam pelaporan,” tambah Rosmauli.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version