JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2026 yang mengatur secara terperinci mengenai hak, kewajiban, dan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi kuasa wajib pajak, Selasa (11/8/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eddy Triyono menjelaskan bahwa penataan ulang regulasi ini ditujukan guna memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta menjamin kesetaraan kompetensi bagi pihak yang menerima kuasa.
Langkah pembaruan ketentuan ini juga menjadi bagian krusial dalam menyelaraskan tata cara pelaksanaan kuasa dengan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan baru, yakni coretax.
“Aturan ini juga menyelaraskan tata cara pelaksanaan kuasa dengan sistem coretax yang baru,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono dalam siniar Podcast Cermati.
Peran dan Fungsi Strategis Kuasa Wajib Pajak
Eddy menerangkan bahwa secara sederhana, kuasa wajib pajak merupakan individu yang memperoleh pelimpahan wewenang dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban perpajakan yang sah.
Peran tersebut mencakup pendampingan atau pemberian klarifikasi resmi kepada otoritas pajak saat wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Lalu ketika pemeriksaan, kuasa bisa mendampingi atau mewakili wajib pajak memberikan penjelasan. Demikian juga untuk upaya hukum lain, misalnya pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan lainnya,” papar Eddy.
Tiga Kategori Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa
Eddy menegaskan bahwa penunjukan kuasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan PMK 44/2026, hanya ada tiga kelompok pihak yang memenuhi kualifikasi legal untuk ditunjuk sebagai kuasa, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan pihak keluarga.
Kategori pertama adalah konsultan pajak yang telah mengantongi izin resmi praktik perpajakan sehingga secara otomatis diakui memiliki kompetensi teknis. Kategori kedua, yakni pihak lain di luar keluarga, wajib lulus uji kompetensi, memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, serta memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
“Pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapat Surat Keterangan Kompetensi namanya, kemudian mendapat Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan peraturan perpajakan,” jelas Eddy.
Adapun kategori ketiga adalah pihak keluarga yang mencakup suami, istri, atau kerabat yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak yang bersangkutan.
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, pihak keluarga tidak dibebani kewajiban memiliki sertifikasi kompetensi formal di bidang perpajakan, meski tetap diharapkan memiliki pemahaman yang memadai dalam mengawal urusan perpajakan.
“Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong,” pungkas Eddy.













