website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat taringnya dalam menindak para penunggak pajak. Melalui penerbitan regulasi terbaru, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas pajak kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memblokir akses layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak (WP) yang tak patuh.

Aturan yang menjadi topik hangat media nasional pada Senin (26/1/2026) ini menegaskan bahwa DJP tidak hanya bisa memblokir layanan kepabeanan (ekspor-impor), tetapi juga merambah ke sistem administrasi badan hukum (AHU) hingga layanan publik lainnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penagihan pajak yang selama ini kerap terkendala.

Baca Juga: Utang Pajak Rp100 Juta Tak Lunas? Siap-siap Layanan Publik Diblokir DJP

Jika dibandingkan dengan aturan lama (PER-24/PJ/2017), cakupan pemblokiran kali ini jauh lebih agresif. Revisi ini sejalan dengan rencana DJP untuk menerapkan Automatic Blocking System (ABS) yang terintegrasi dengan data utang pajak, sehingga ruang gerak penunggak pajak semakin sempit.

“Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.”

— Pasal 2 Ayat (2) PER-27/PJ/2025

Kriteria Blokir dan Cara Membukanya

Namun, tidak semua penunggak pajak akan langsung terkena sanksi ini. DJP menetapkan dua syarat utama sebelum mengajukan rekomendasi blokir. Pertama, WP memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) minimal Rp100 juta. Kedua, Surat Paksa telah diterbitkan dan diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya Sesuai Aturan Baru

Proses pemblokiran dilakukan secara berjenjang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengusulkan kepada pejabat Eselon II di kantor pusat. Jika disetujui, permintaan blokir akan dikirim ke instansi terkait (seperti Kemenkumham atau Bea Cukai) dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Kabar baiknya, blokir ini bisa dibuka kembali. WP dapat memulihkan akses layanannya jika memenuhi syarat, antara lain: melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, mendapatkan putusan pengadilan yang menghapus utang, atau asetnya telah disita dengan nilai yang cukup. Persetujuan angsuran pajak juga bisa menjadi tiket untuk membuka blokir.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Tambah 4.000 Personel untuk Buru Pengemplang

Keseriusan DJP tahun ini juga terlihat dari rencana penambahan armada tempurnya. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan akan menambah jumlah Pemeriksa Pajak sebanyak 3.000 hingga 4.000 orang. Langkah ini diambil untuk memperbaiki Audit Coverage Ratio (ACR) yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Warning Pegawai Pajak: Awas Jebakan Fraud Triangle!

Dengan total pasukan pemeriksa yang diproyeksikan mencapai 10.000 orang, DJP tidak hanya akan membidik “kakap”, tetapi juga menyisir potensi pajak “teri” atau yang kecil-kecil namun banyak.

Target Pemeriksaan: “Kami sekarang juga tidak akan abai yang potensi kecil-kecil. Potensi itu akan kita scrutiny (teliti) satu per satu untuk meningkatkan kepatuhan.”

Baca Juga: Upgrade Layanan: Cek Kesehatan Gratis 2026 Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Sorotan Korporasi dan Insentif Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, Bimo juga menyoroti fenomena janggal di mana 51,5% Wajib Pajak Badan non-UMKM (omzet di atas Rp4,8 miliar) hanya menyetor PPh Badan di bawah 0,5% dari omzetnya. Data ini menjadi sinyal bagi DJP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kepatuhan korporasi besar.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Pabrik Susu Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

Sementara itu, untuk mendukung iklim usaha, pemerintah juga tengah menyiapkan “gula-gula” berupa insentif pajak. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebut insentif ini disiapkan khusus untuk menarik investasi di subsektor film, gim, dan aplikasi, guna mencapai target investasi Rp146,5 triliun pada 2026.

Berbagai kebijakan ini mulai dari penegakan hukum yang keras lewat blokir layanan, penambahan auditor, hingga pemberian insentif menunjukkan strategi ganda pemerintah: tegas terhadap pengemplang, namun suportif terhadap pertumbuhan industri strategis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (PER-27/PJ/2025)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version