JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat taringnya dalam menindak para penunggak pajak. Melalui penerbitan regulasi terbaru, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas pajak kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memblokir akses layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak (WP) yang tak patuh.
Aturan yang menjadi topik hangat media nasional pada Senin (26/1/2026) ini menegaskan bahwa DJP tidak hanya bisa memblokir layanan kepabeanan (ekspor-impor), tetapi juga merambah ke sistem administrasi badan hukum (AHU) hingga layanan publik lainnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penagihan pajak yang selama ini kerap terkendala.
Jika dibandingkan dengan aturan lama (PER-24/PJ/2017), cakupan pemblokiran kali ini jauh lebih agresif. Revisi ini sejalan dengan rencana DJP untuk menerapkan Automatic Blocking System (ABS) yang terintegrasi dengan data utang pajak, sehingga ruang gerak penunggak pajak semakin sempit.
“Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.”
— Pasal 2 Ayat (2) PER-27/PJ/2025
Kriteria Blokir dan Cara Membukanya
Namun, tidak semua penunggak pajak akan langsung terkena sanksi ini. DJP menetapkan dua syarat utama sebelum mengajukan rekomendasi blokir. Pertama, WP memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) minimal Rp100 juta. Kedua, Surat Paksa telah diterbitkan dan diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya Sesuai Aturan Baru
Proses pemblokiran dilakukan secara berjenjang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengusulkan kepada pejabat Eselon II di kantor pusat. Jika disetujui, permintaan blokir akan dikirim ke instansi terkait (seperti Kemenkumham atau Bea Cukai) dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Kabar baiknya, blokir ini bisa dibuka kembali. WP dapat memulihkan akses layanannya jika memenuhi syarat, antara lain: melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, mendapatkan putusan pengadilan yang menghapus utang, atau asetnya telah disita dengan nilai yang cukup. Persetujuan angsuran pajak juga bisa menjadi tiket untuk membuka blokir.
Tambah 4.000 Personel untuk Buru Pengemplang
Keseriusan DJP tahun ini juga terlihat dari rencana penambahan armada tempurnya. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan akan menambah jumlah Pemeriksa Pajak sebanyak 3.000 hingga 4.000 orang. Langkah ini diambil untuk memperbaiki Audit Coverage Ratio (ACR) yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.
Dengan total pasukan pemeriksa yang diproyeksikan mencapai 10.000 orang, DJP tidak hanya akan membidik “kakap”, tetapi juga menyisir potensi pajak “teri” atau yang kecil-kecil namun banyak.
Target Pemeriksaan: “Kami sekarang juga tidak akan abai yang potensi kecil-kecil. Potensi itu akan kita scrutiny (teliti) satu per satu untuk meningkatkan kepatuhan.”
Sorotan Korporasi dan Insentif Ekonomi Kreatif
Di sisi lain, Bimo juga menyoroti fenomena janggal di mana 51,5% Wajib Pajak Badan non-UMKM (omzet di atas Rp4,8 miliar) hanya menyetor PPh Badan di bawah 0,5% dari omzetnya. Data ini menjadi sinyal bagi DJP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kepatuhan korporasi besar.
Sementara itu, untuk mendukung iklim usaha, pemerintah juga tengah menyiapkan “gula-gula” berupa insentif pajak. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebut insentif ini disiapkan khusus untuk menarik investasi di subsektor film, gim, dan aplikasi, guna mencapai target investasi Rp146,5 triliun pada 2026.
Berbagai kebijakan ini mulai dari penegakan hukum yang keras lewat blokir layanan, penambahan auditor, hingga pemberian insentif menunjukkan strategi ganda pemerintah: tegas terhadap pengemplang, namun suportif terhadap pertumbuhan industri strategis.













