BANJARMASIN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan tindakan tegas dengan memblokir 155 rekening milik penunggak pajak yang memiliki nilai tunggakan besar. Aksi ini dilaksanakan secara serentak oleh 9 kantor pelayanan pajak (KPP).
Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40,46 miliar. Sebelumnya, DJP telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utangnya, namun banyak yang tidak memberikan respons kooperatif.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Namun karena tidak ada respons yang memadai, kami harus menjalankan penagihan aktif sesuai ketentuan.”
— Syamsinar, Kepala Kanwil DJP Kalselteng
Di Kalimantan Selatan, terdapat 88 permintaan blokir dari 6 KPP dengan total tunggakan Rp30,9 miliar. Sementara itu di Kalimantan Tengah, 3 KPP mengajukan 67 permintaan blokir dengan nilai Rp9,5 miliar.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan aset penunggak pajak tidak dialihkan sebelum tunggakan dilunasi. Pemblokiran dijalankan berdasarkan Pasal 27 PMK 61/2023 mengenai tata cara penagihan pajak.
Pelaksanaan blokir dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga perbankan. Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat paksa, daftar tunggakan, dan surat perintah penyitaan.
Wajib pajak masih dapat mengajukan pencabutan blokir dengan terlebih dahulu melunasi tunggakan.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan Pentingnya SKTD & RKIP untuk PPN Tidak Dipungut
