website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan telah memanfaatkan secara aktif data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam berbagai kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Max Darmawan menjelaskan bahwa data beneficial ownership kini diintegrasikan melalui sistem internal berbasis digital bernama SmartWeb. Aplikasi ini dirancang untuk menguji dan memetakan hubungan pihak-pihak yang berafiliasi dengan suatu entitas hingga ke lapisan paling dalam.

“SmartWeb bisa menampilkan pihak-pihak yang memiliki related party hingga lapisan yang kita inginkan. Kami bisa menguji sekaligus memberitahu Ditjen AHU siapa saja individu yang terlibat.”

— Max Darmawan, Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP

Melalui SmartWeb, DJP dapat menelusuri potensi hubungan istimewa antara individu dan korporasi untuk mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya. Pendekatan ini diyakini memperkuat fungsi analisis risiko dan membantu mendeteksi penyalahgunaan struktur kepemilikan perusahaan.
Selain untuk pengawasan data, DJP juga menggunakan informasi kepemilikan manfaat dalam berbagai proses bisnis utama, termasuk pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan penyidikan pajak.

“Kami bisa mendeteksi kehadiran pemilik manfaat dari pemberian imbalan jasa yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Itu menjadi sinyal hubungan istimewa atau pihak yang memperoleh benefit atas keuntungan korporasi.”

— Max Darmawan

Dengan sistem ini, DJP dapat mengidentifikasi individu yang berpotensi menerima keuntungan tidak wajar sebagai pemilik manfaat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak. Sistem ini juga selaras dengan standar transparansi keuangan global yang diatur oleh Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga

  • CEISA 4.0 Hanya Gunakan Kurs Pajak Resmi

Sejak 2019 hingga 2025, DJP telah menggunakan 107 data korporasi dan 152 data kepemilikan manfaat yang diterima dari Ditjen AHU untuk keperluan pengamanan penerimaan negara. Data ini menjadi acuan penting dalam mengungkap praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Informasi mengenai inisiatif serupa juga dapat ditemukan pada OECD Global Forum on Transparency.

Untuk memperkuat sinergi, DJP dan Ditjen AHU telah memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pertukaran data beneficial ownership. PKS terbaru memuat rincian elemen data yang dapat dipertukarkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sejalan dengan semangat transparansi fiskal nasional.

Baca Juga

  • MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Melalui kerja sama ini, kedua instansi sepakat meningkatkan akurasi dan validitas data kepemilikan manfaat. Max juga mendorong agar Ditjen AHU aktif melakukan uji silang terhadap informasi yang dilaporkan oleh korporasi.

“Kami mengajak Ditjen AHU untuk bersama-sama menguji kebenaran data beneficial ownership agar hasilnya bisa digunakan secara akurat dalam pengawasan pajak.”

— Max Darmawan

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Berita Resmi
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
  • Financial Action Task Force (FATF) – Beneficial Ownership Guidance
  • OECD Global Forum – Beneficial Ownership Transparency
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version