website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan serta penegakan hukum hukum terhadap tingkat kepatuhan para wajib pajak di tanah air. Sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif, jajaran otoritas fiskal resmi memblokir aset kepemilikan saham milik 5 wajib pajak yang tercatat menunggak kewajiban perpajakannya kepada negara.

Hingga posisi tanggal 8 Juni 2026, akumulasi total nilai tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut dilaporkan telah menembus angka Rp3,4 miliar. Langkah eksekusi pembekuan ini sengaja ditempuh sebagai rangkaian prosedur penegakan hukum demi mengamankan aset berharga milik penanggung pajak yang mangkir dari kewajibannya.

Baca Juga: DJP Periksa Pajak Industri Sawit, Potensi Rp1,1 Triliun

Mekanisme Permintaan IBK dan Pengamanan Aset

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Rismawanti, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara penindakan tegas tersebut. Ia menerangkan bahwa kelima wajib pajak bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penagihan khusus melalui mekanisme peninjauan data transaksi.

Prosedur hukum yang sedang berjalan meliputi tahapan permohonan permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pemblokiran aset saham secara sistemik. Upaya taktis ini dinilai krusial oleh DJP untuk mengamankan piutang negara yang macet sekaligus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perpajakan secara nasional.

Tindakan tegas ini bukan pertama kalinya terjadi sepanjang tahun berjalan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihak otoritas juga telah melangsungkan tindakan pemblokiran aset saham yang menyasar 2 wajib pajak dengan total nilai sitaan mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Strategis Wajib Lewat DSI, BUMN Bisa Tentukan Harga dan Margin

Momentum penindakan masa lalu tersebut sempat dipaparkan secara transparan oleh Dirjen Pajak saat menggelar agenda Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu. Namun, eksekusi lanjutan atas penyerapan aset pasar modal tersebut masih memerlukan waktu penyesuaian regulasi di pasar bursa.

“Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran,” terang Bimo Wijayanto.

Landasan Hukum dan Alur Prosedur Penyitaan Saham

Keleluasaan bergerak bagi aparat pajak dalam menyisir instrumen pasar modal ini didasarkan pada regulasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025). Berdasarkan aturan teknis tersebut, DJP mengantongi kewenangan penuh untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif terhadap para penanggung pajak yang menyimpan kekayaannya di industri pasar modal, termasuk kepemilikan saham.

Secara alur prosedural, tahapan awal akan dimulai dengan pengajuan permintaan pelacakan data kepemilikan aset dari penanggung pajak yang bermasalah. Setelah informasi valid mengenai data rekening keuangan diperoleh secara legal dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan resmi diterbitkan, barulah jajaran DJP melayangkan permohonan pembekuan hak komersial.

Permintaan blokir tersebut diajukan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk aset yang berbentuk lembar kepemilikan saham di bursa. Sementara itu, untuk pembekuan saldo harta kekayaan berupa uang tunai, permohonan akan dilayangkan kepada pihak Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) yang bersangkutan guna mengunci aliran dana keluar dari rekening penanggung pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Otoritas Jasa Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version