website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik kejahatan perpajakan berskala besar yang melibatkan sindikat pembuat faktur pajak palsu. Tak main-main, kerugian negara akibat ulah jaringan ini ditaksir mencapai Rp180 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, otoritas pajak menemukan fakta mengejutkan mengenai keberadaan sebuah “desa” di salah satu provinsi yang mayoritas penduduknya disinyalir berprofesi sebagai produsen faktur fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) guna memanipulasi restitusi pajak.

“Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Baca Juga: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Fenomena Satu Desa Pembuat Faktur Palsu

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pemberantasan sindikat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi institusinya. Ia menggambarkan betapa terstrukturnya jaringan tersebut, hingga terkonsentrasi di satu wilayah spesifik layaknya sebuah industri rumahan.

Meskipun basis operasi sindikat ini berada di sebuah desa di provinsi tertentu, penangkapan para pelaku berhasil dilakukan di wilayah Banten. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki mobilitas tinggi dan beroperasi lintas wilayah.

Fakta Lapangan: “Bayangkan, ini ada desa di sebuah provinsi yang isinya produsen faktur fiktif. Tapi itu kami berhasil amankan, kami tangkap. Mereka ini ketemunya di Banten.”

Penyeimbang Antara Pengawasan dan Layanan

Di tengah upaya keras memberantas mafia faktur pajak, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak yang patuh tidak akan terganggu. Bimo menegaskan komitmen DJP untuk tetap memberikan kemudahan melalui skema Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau restitusi dipercepat.

Melalui mekanisme ini, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui tahap penelitian, bukan pemeriksaan panjang, sehingga arus kas perusahaan tidak terganggu.

Baca Juga: Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax

DJP menjamin tidak akan mempersulit proses restitusi bagi dunia usaha yang terbukti patuh secara administratif maupun material. “Restitusi ini hak dunia bisnis sepanjang sudah patuh. Ketika di-sampling satu atau dua kali audit sudah tidak ada yang main-main, kami janji untuk mengembalikan haknya,” pungkas Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version