JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara menanggapi isu penahanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Otoritas menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki tendensi untuk menahan-nahan hak restitusi yang telah diajukan secara sah oleh wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa melandainya angka pencairan restitusi belakangan ini murni merupakan hasil dari proses bisnis yang berjalan sesuai koridor hukum. DJP kini lebih menitikberatkan langkahnya pada penguatan kualitas pemeriksaan, terutama terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berstatus lebih bayar.
“Terkait dengan manajemen restitusi, ya biasa saja. Ada yang melalui pemeriksaan untuk SPT lebih bayar, kita akan terus memperkuat kualitas pemeriksaan kami. Jadi, kami mengelola restitusi itu tidak langsung menahan segala macam, tapi menggunakan mekanisme proses bisnis.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Fokus Perbaiki Kinerja ‘Refund Discrepancy’ dan Rasio Audit
Ke depan, DJP bersiap mengkalibrasi ulang sejumlah indikator kinerja utama mereka. Dua aspek fundamental yang kini menjadi sorotan tajam adalah perbaikan nilai refund discrepancy serta peningkatan audit coverage ratio (ACR). Perbaikan pada kedua instrumen ini diyakini mampu menyaring dan memastikan kelayakan setiap klaim pengembalian dana dari masyarakat secara lebih presisi dan transparan.
Sebagai informasi, refund discrepancy merupakan selisih nilai nominal restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dengan jumlah yang pada akhirnya disetujui atau dikabulkan oleh DJP pasca-pemeriksaan. Sementara itu, indikator ACR mencerminkan rasio cakupan pemeriksaan yang membandingkan jumlah wajib pajak yang diaudit dengan total keseluruhan wajib pajak yang diwajibkan lapor SPT.
Tingkatkan Mutu Penegakan Hukum: “Mudah-mudahan dengan seperti itu, kami bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan pembayaran,” tutur Bimo.
Upaya pengetatan mekanisme proses bisnis ini tampaknya langsung memberikan dampak yang berbanding lurus dengan realisasi kinerja kas negara di awal tahun. Tercatat pada Januari 2026, penerimaan pajak sukses melonjak 30,7 persen dengan raihan mencapai Rp116,2 triliun. Menariknya, pertumbuhan pesat ini salah satunya justru ditopang oleh menyusutnya angka pencairan restitusi sebesar 23 persen, yang terealisasi di angka Rp54,1 triliun.















