Resmi Dibuka! Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan 4 Insentif Besar

BANDA ACEH, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi membuka program pemutihan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 12 November 2025.

Kepala BPKA Reza Saputra menjelaskan program ini dituangkan dalam Pergub Aceh 25/2025 dan menjadi upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pemutihan PKB ini memberikan kesempatan bagi warga Aceh untuk menata kembali administrasi kendaraannya tanpa beban denda.”

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur yang memberi pemutihan denda PBB-P2.

Empat Insentif Pemutihan PKB Aceh

Warga yang STNK kendaraannya mati pajak dapat memperbarui tanpa dikenakan denda, cukup membawa STNK dan KTP/KK ke Samsat. Pemutihan dapat diakses di seluruh kantor Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru,
Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.

Baca Juga: kewajiban SKTD dan RKIP untuk fasilitas PPN tidak dipungut.

Program ini hanya berlaku untuk kendaraan berpelat BL dan tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar Aceh.

Exit mobile version