Penerimaan Pajak Kendaraan PPU Masih Kurang Rp5,4 Miliar dari Target

Penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih perlu ditingkatkan menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Hingga akhir September, pendapatan dari sektor pajak kendaraan baru mencapai Rp9,7 miliar dari sasaran Rp15,1 miliar.

Data tersebut menunjukkan realisasi penerimaan berada di kisaran 64,2 persen. Untuk mempersempit selisih antara capaian dan target, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak, termasuk di lingkungan aparatur pemerintah daerah.

Kendaraan Dinas dan Milik ASN Menjadi Perhatian

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bapenda Kalimantan Timur terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut diarahkan pada pembaruan data kendaraan serta perluasan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan kendaraan.

Upaya penagihan juga dilakukan melalui pendekatan langsung. Petugas Bapenda PPU mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas berpelat merah. Kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) turut menjadi sasaran perhatian.

Selain pemeriksaan di lingkungan perkantoran, petugas menggelar razia kendaraan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan Petung dan Babulu. Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Tur Wahyu menjelaskan bahwa beberapa kendaraan yang sebelumnya memiliki tunggakan telah ditindaklanjuti hingga dilakukan pembayaran.

Relaksasi Pajak Kendaraan Berlaku hingga November

Di luar penertiban, pemerintah daerah juga menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan melalui program relaksasi atau pemutihan. Program yang melibatkan Pemkab PPU, Bapenda Kalimantan Timur, dan PT Jasa Raharja tersebut berlangsung pada 21 September hingga 22 November 2026.

Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda serta potongan bea balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau memeriksa status pajaknya dan memastikan persyaratan program sebelum periode relaksasi berakhir.

Program ini dapat menjadi salah satu kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban yang tertunda. Namun, rincian persyaratan, cakupan pembebasan, dan besaran diskon perlu dipastikan melalui pengumuman resmi penyelenggara agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat.

Skema Opsen Memisahkan Bagian Penerimaan Provinsi dan Kabupaten

Tur Wahyu juga menerangkan bahwa pembagian penerimaan pajak kendaraan kini menggunakan mekanisme opsen. Melalui skema tersebut, bagian penerimaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dipisahkan secara otomatis ketika wajib pajak membayar pajak kendaraannya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mekanisme ini berkaitan dengan pembagian penerimaan antarpemerintah daerah. Meski demikian, besarnya kontribusi masing-masing jenis penerimaan terhadap target Rp15,1 miliar belum dirinci dalam bahan yang tersedia.

Dengan realisasi Rp9,7 miliar per akhir September 2026, masih terdapat selisih Rp5,4 miliar dari target yang ditetapkan. Intensifikasi pemeriksaan kendaraan, pembaruan data, dan pemanfaatan program relaksasi menjadi langkah yang ditempuh untuk mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan daerah hingga akhir tahun.

Sumber: IbukotaKini.

Exit mobile version