MAKASSAR – Diskon PKB Sulawesi selatan sebesar 50% dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dengan jatuh tempo pada 2025 atau tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini berlaku sepanjang Oktober 2026 dan disertai penghapusan beberapa jenis denda yang berkaitan dengan kewajiban kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, pada Sabtu (3/10/2026). Menurut Andi, potongan 50% dikenakan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tahun jatuh tempo tersebut.
Potongan Pokok Pajak Disertai Penghapusan Denda
Selain pengurangan pokok PKB, program ini juga mencakup pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan turut memperoleh keringanan atas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari tunggakan tahun sebelumnya maupun periode yang lebih lama.
Menurut Andi, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk perhatian Pemprov Sulsel terhadap masyarakat. Ia juga mengaitkan program tersebut dengan prakarsa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi. Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengurangan pokok sekaligus pembebasan denda tertentu dalam periode yang sama.
Batas Program Sampai 31 Oktober 2026
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut masa pemanfaatan program hanya satu bulan. Periode keringanan dibuka sejak 1 Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Irvandi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai menjelang penutupan program. Wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat terdekat selama periode keringanan masih berlangsung.
Pembayaran Tersedia Secara Digital
Bapenda Sulsel juga membuka pilihan pembayaran digital. Masyarakat dapat menggunakan Bapenda Sulsel Mobile yang tersedia melalui Play Store maupun App Store, sehingga penyelesaian kewajiban tidak selalu harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat.
Untuk transaksi nontunai, saluran yang disebutkan mencakup Bank Mandiri, QRIS, LinkAja, Tokopedia, Bank Sulselbar, serta gerai Indomaret. Pilihan tersebut dapat dimanfaatkan selama program diskon dan penghapusan denda masih berjalan hingga 31 Oktober 2026.










