website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon Pajak 50% Lumajang: Dorong Bisnis & Pariwisata

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 11, 2025
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak 50% Lumajang: Dorong Bisnis & Pariwisata
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lumajang – Pemkab Lumajang memberikan diskon pajak 50% bagi pelaku usaha sektor restoran dan penginapan. Kebijakan ini lahir dari dialog pemerintah daerah dengan PHRI Lumajang dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menstimulasi geliat pariwisata daerah.

Baca Juga: Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office: Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, potongan pajak merupakan bagian dari strategi kolaboratif pemerintah dan dunia usaha. “Harapannya, keringanan ini merangsang kepatuhan sekaligus memperkuat iklim usaha pariwisata,” ujarnya.

“Harus ada simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pelaku usaha. Diskon 50% adalah dorongan agar taat pajak sekaligus menguatkan pariwisata.”

Indah Amperawati, Bupati Lumajang

Dari sisi pelaku usaha, PHRI Lumajang menyambut baik kebijakan ini. Ketua PHRI Eddy Wijaya menyebut potongan pajak meringankan beban operasional sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kualitas layanan dan daya tarik wisata daerah.

Seiring tumbuhnya hotel dan restoran di kawasan wisata serta pusat kota, pemerintah daerah menilai perlu adanya insentif fiskal yang tepat sasaran agar investasi dan perputaran ekonomi lokal semakin kuat.

Baca Juga: Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2, Retribusi PKL Gratis

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?

  • Beban pajak berkurang sehingga ruang untuk menjaga harga/layanan lebih terbuka.
  • Dorongan kepatuhan—diskon menjadi insentif agar pelaporan dan pembayaran tepat waktu.
  • Efek ganda pariwisata—daya saing destinasi meningkat saat biaya usaha lebih efisien.

Detail teknis (masa berlaku, kriteria usaha, dan tata cara pengajuan) mengikuti ketentuan Pemkab setempat—biasanya meliputi kepemilikan NIB, kepatuhan pajak tahun sebelumnya, serta komitmen pemasangan alat perekam transaksi untuk mendukung transparansi penerimaan.

baca juga : menkeu purbaya

Sumber terkait

  • Pantura7
  • BeritaSatu
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version