JAKARTA – Angin segar berembus bagi mobilitas masyarakat dan industri aviasi Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menggelontorkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% khusus untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Fasilitas pemanis fiskal ini dirancang untuk menyasar beban langsung konsumen, di mana PPN yang dibebaskan mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, implementasi kebijakan ini menuntut tingkat kepatuhan administratif yang tinggi dari pihak maskapai penerbangan niaga selaku pemungut pajak.
“Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.”
— Pasal 4 ayat (1) PMK 24/2026
Kesempatan untuk menikmati tiket penerbangan bebas pajak ini tidak berlaku tanpa batas. Regulasi menetapkan bahwa insentif PPN DTP 100% ini hanya dapat diklaim untuk periode pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan yang terjadi dalam rentang waktu 60 hari kalender, terhitung sejak 25 April 2026.
Kewajiban Pelaporan Rinci dan Simulasi Transaksi
Bagi maskapai penerbangan, mengaplikasikan PPN DTP berarti harus siap dengan sistem pelaporan yang jauh lebih mendetail. Selain menerbitkan faktur, mereka diwajibkan menyusun 10 elemen perincian transaksi dalam SPT Masa PPN. Detail ini meliputi NPWP maskapai, kode booking, identifikasi bandara asal dan tujuan, tanggal transaksi, hingga kalkulasi presisi nilai PPN yang ditanggung oleh kas negara.
Tenggat Pelaporan Administratif: Seluruh rincian transaksi PPN DTP tersebut wajib dilaporkan secara elektronik melalui laman resmi DJP paling lambat pada 31 Juli 2026.
Lantas, apa jadinya jika konsumen bertransaksi di luar periode 60 hari tersebut? Aturan main mengembalikan transaksi pada rezim pajak normal. Maskapai tetap wajib memungut PPN seperti biasa dan melaporkannya secara digunggung dalam SPT Masa PPN, sesuai mandat yang tertuang dalam PMK 131/2024.
Sebagai ilustrasi untuk menghindari kebingungan, Lampiran I PMK 24/2026 membeberkan simulasi konkret: Jika seorang penumpang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya senilai Rp1,13 juta pada 25 Juli 2026 (yang mana telah melewati masa insentif), maka komponen PPN sebesar Rp100.276 di dalamnya akan tetap ditagihkan kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Transparansi ini ditekankan agar masyarakat dan maskapai sama-sama memahami batasan waktu pemanfaatan insentif fiskal ini.














