website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KEP-55/PJ/2026 Hapus Denda bagi Orang Pribadi yang Sampaikan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
KEP-55/PJ/2026 Hapus Denda bagi Orang Pribadi yang Sampaikan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Wajib pajak tidak dikenai denda jika melaporkan SPT Tahunan maksimal hingga 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan disampaikan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo, yaitu hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Ipera Masuk Rencana Revisi Perda Pajak Daerah NTB, DPRD Belum Terima Naskah Akademik

Dampak Transisi Coretax

DJP menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas masa transisi pelaporan pajak dari DJP Online ke sistem coretax.

Selain itu, adanya hari libur nasional seperti Idulfitri dan Nyepi turut memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tepat waktu.

Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem baru.

Bebas Sanksi Bunga PPh 29

Selain penghapusan denda pelaporan, DJP juga memberikan penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan ini berlaku jika pembayaran dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, yakni hingga 30 April 2026.

Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Setoran PKB Jawa Barat Melonjak Tiga Kali Lipat Selama Diskon 10% Libur Lebaran

Tidak Terbit STP

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Upaya Dorong Kepatuhan

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa terbebani sanksi administratif selama masa penyesuaian sistem.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version