BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan rencana strategis untuk memberikan subsidi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk menghapus hambatan biaya bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melegalkan dokumen kepemilikannya.
Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tidak lagi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan bekas, masyarakat masih dibebani oleh biaya PNBP. Dedi menilai subsidi pada sektor PNBP ini akan menjadi stimulus efektif agar masyarakat lebih rutin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Subsidi Administrasi PNBP
Dalam inspeksi mendadak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Dedi Mulyadi menekankan bahwa daripada membiarkan tunggakan pajak terus membengkak (macet), lebih baik pemerintah daerah mengalokasikan subsidi untuk PNBP balik nama. Ia meyakini bahwa sekali kendaraan tersebut atas nama pemilik yang sah, mereka akan memiliki motivasi lebih tinggi untuk membayar pajak tahunan secara rutin.
“Menyubsidi PNBP sekarang, tapi kan periode berikutnya mereka bayar rutin tiap tahun. Daripada macet, disubsidi saja PNBP-nya. Yang penting PKB kedorong, jangan sampai rugi selamanya,” ujar Dedi saat berdialog dengan jajarannya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi ini harus tetap merujuk pada ketentuan keuangan daerah yang berlaku.
“PNBP disubsidi dulu oleh kita agar besoknya lancar. Bikin pengumuman, yang mau balik nama mutasi dan sebagainya, pemerintah memberikan subsidi.”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Ketentuan BBNKB dan Implementasi UU HKPD di Jawa Barat
Sebagai informasi tambahan, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jawa Barat mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) sudah tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak BBNKB sejak awal tahun 2025.
Poin-poin utama dari kebijakan ini meliputi:
- BBNKB I: Hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru dari dealer.
- Kendaraan Bekas: Bukan lagi objek pajak BBNKB, namun tetap memiliki kewajiban biaya PNBP kepada negara.
- Tujuan Subsidi: Mempercepat validasi data pemilik kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor PKB tahunan.
Dedi berharap kebijakan subsidi ini segera dapat diumumkan secara resmi setelah koordinasi teknis selesai dilakukan. Hal ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Jawa Barat untuk segera melegalkan dokumen kendaraan mereka tanpa harus terbebani biaya administrasi balik nama yang besar.

