website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Atasi Tunggakan, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Subsidi PNBP Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
Atasi Tunggakan, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Subsidi PNBP Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan rencana strategis untuk memberikan subsidi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk menghapus hambatan biaya bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melegalkan dokumen kepemilikannya.

Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tidak lagi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan bekas, masyarakat masih dibebani oleh biaya PNBP. Dedi menilai subsidi pada sektor PNBP ini akan menjadi stimulus efektif agar masyarakat lebih rutin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan, Kantor Pajak dan BPS Rekonsiliasi Data Usaha

Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Subsidi Administrasi PNBP

Dalam inspeksi mendadak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Dedi Mulyadi menekankan bahwa daripada membiarkan tunggakan pajak terus membengkak (macet), lebih baik pemerintah daerah mengalokasikan subsidi untuk PNBP balik nama. Ia meyakini bahwa sekali kendaraan tersebut atas nama pemilik yang sah, mereka akan memiliki motivasi lebih tinggi untuk membayar pajak tahunan secara rutin.

“Menyubsidi PNBP sekarang, tapi kan periode berikutnya mereka bayar rutin tiap tahun. Daripada macet, disubsidi saja PNBP-nya. Yang penting PKB kedorong, jangan sampai rugi selamanya,” ujar Dedi saat berdialog dengan jajarannya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi ini harus tetap merujuk pada ketentuan keuangan daerah yang berlaku.

“PNBP disubsidi dulu oleh kita agar besoknya lancar. Bikin pengumuman, yang mau balik nama mutasi dan sebagainya, pemerintah memberikan subsidi.”

— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Ketentuan BBNKB dan Implementasi UU HKPD di Jawa Barat

Sebagai informasi tambahan, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jawa Barat mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) sudah tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak BBNKB sejak awal tahun 2025.

Poin-poin utama dari kebijakan ini meliputi:

  • BBNKB I: Hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru dari dealer.
  • Kendaraan Bekas: Bukan lagi objek pajak BBNKB, namun tetap memiliki kewajiban biaya PNBP kepada negara.
  • Tujuan Subsidi: Mempercepat validasi data pemilik kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor PKB tahunan.

Baca Juga: Starmer Diserukan Perpanjang Pemotongan Pajak Bahan Bakar

Dedi berharap kebijakan subsidi ini segera dapat diumumkan secara resmi setelah koordinasi teknis selesai dilakukan. Hal ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Jawa Barat untuk segera melegalkan dokumen kendaraan mereka tanpa harus terbebani biaya administrasi balik nama yang besar.

Baca Juga: Partai Konservatif Janji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Sumber Terkait:

  • Bapenda Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version