JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus mematangkan langkah persiapan pelaksanaan uji coba SPP-TDLN (sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri) guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital impor, Rabu (5/8/2026).
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara telah melangsungkan tahapan uji coba teknis bersama perbankan serta penyedia gerbang pembayaran (payment gateway).
“Kami sudah trial dengan bank dan payment gateway. Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya,” kata Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria.
Dony berharap melalui skema pemungutan PPN berbasis SPP-TDLN ini, penerimaan kas negara dapat meningkat secara signifikan. Kendati demikian, ia belum merinci tanggal pasti kapan sistem pemungutan perpajakan digital tersebut akan diimplementasikan secara penuh di tanah air.
“Ini [dimulainya implementasi SPP-TDLN] nanti akan disampaikan [oleh pemerintah],” tutur Dony.
Cakupan 2 Jenis Transaksi Digital Luar Negeri
Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk anak perusahaan BUMN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, sebagai entitas yang bertanggung jawab mengembangkan sekaligus menyelenggarakan sistem SPP-TDLN.
Dalam skema pemungutan pajak tersebut, terdapat dua jenis transaksi digital luar negeri yang masuk ke dalam cakupan aturan:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Regulasi Ketat dan Tim Koordinasi Lintas Lembaga
PT Jalin Pembayaran Nusantara melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN akan dibatasi secara ketat berdasarkan payung hukum dan regulasi yang berlaku.
Penetapan objek PPN beserta besaran tarif yang dikenakan nantinya diatur secara kolaboratif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Pajak (DJP), dengan melibatkan tim koordinasi lintas lembaga yang terdiri dari Badan Pengelola BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Otoritas terkait dipastikan akan melakukan evaluasi berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN guna menjamin PT Jalin senantiasa menjalankan tugas operasionalnya sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan.
