JAKARTA – Sosok Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi perhatian publik usai disinggung oleh presenter sekaligus kreator konten Deddy Corbuzier. Masyarakat diimbau tidak ragu berkonsultasi mengenai hak perpajakan serta memahami secara mendalam apa saja tugas AR pajak, Jumat (31/7/2026).
Deddy Corbuzier menyampaikan bahwa kehadiran AR di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi salah satu keunggulan sistem perpajakan Indonesia karena masyarakat bisa memperoleh edukasi serta pendampingan langsung dari otoritas.
“Di kantor pajak ada AR yang akan membantu. Mereka akan menolong. Jadi enggak ada masalah,” kata Deddy Corbuzier dalam video unggahan akun Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Landasan Hukum dan Rincian 7 Tugas AR Pajak
Jabatan AR di lingkungan DJP pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 98/KMK.01/2006. Seiring perkembangan tata kelola perpajakan, ketentuan mengenai pengertian, syarat, hingga rincian fungsi AR kini dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/2021.
Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021 menyebutkan bahwa Account Representative merupakan jabatan pelaksana pada kantor pelayanan pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada PMK 45/2021, berikut adalah 7 tugas utama yang diemban oleh seorang AR pajak:
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi perpajakan secara komprehensif.
- Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, hingga tindak lanjut atas data perpajakan.
- Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan guna memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, serta tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek maupun objek pajak.
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Menyusun konsep surat imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi, termasuk data Surat Pemberitahuan (SPT), data pihak ketiga, serta data pengampunan pajak (tax amnesty).
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan serta menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Tata Kerja, Ruang Lingkup, dan Syarat Pengangkatan AR
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, AR bertanggung jawab langsung kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pembagian alokasi wilayah kerja maupun wajib pajak yang diawasi oleh masing-masing AR ditetapkan secara resmi oleh Kepala KPP.
Kepala KPP menetapkan proporsi jumlah AR dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, tingkat beban kerja KPP, serta potensi penerimaan pajak pada wilayah bersangkutan. Pada praktiknya, setiap wajib pajak terdaftar memiliki AR khusus sebagai penanggung jawab pelayanan dan pengawasan.
Mengenai kualifikasi, PMK 45/2021 mengatur bahwa pegawai DJP yang dapat diangkat menjadi AR harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Selain itu, calon AR wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III (D-III) dan memegang pangkat sekurang-kurangnya Pengatur (Golongan II/c) saat diusulkan. Pengangkatan pegawai dilakukan secara selektif dengan memperhatikan beban kerja serta potensi penerimaan KPP.

