website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat perbankan dengan menempatkan dana jumbo sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN (Himbara) rupanya belum cukup mendorong percepatan penyaluran kredit. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan pertumbuhan kredit pada Oktober 2025 justru kembali melambat.

BI mencatat pertumbuhan kredit hanya mencapai 7,36% (yoy) pada Oktober 2025, lebih rendah dari 7,7% (yoy) pada September 2025. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, lemahnya permintaan kredit lebih banyak dipengaruhi sikap dunia usaha yang menahan ekspansi di tengah kondisi suku bunga kredit yang masih relatif tinggi.

“Permintaan kredit belum kuat akibat pelaku usaha masih wait and see, pembiayaan internal korporasi, dan suku bunga kredit yang masih tinggi.”
— Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia

Baca Juga: DPR Soroti SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuannya

Undisbursed Loan Masih Sangat Tinggi

Kredit yang belum ditarik debitur atau undisbursed loan masih menunjukkan angka besar. Pada Oktober 2025, nilainya mencapai Rp2.450,7 triliun, setara dengan 22,97% dari plafon kredit yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa dunia usaha masih berhati-hati dalam menarik pembiayaan baru.

Dari sisi perbankan, kapasitas penyaluran kredit sebenarnya kuat. Hal ini tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 29,47%—mengindikasikan likuiditas yang sangat memadai.

Kenaikan DPK pun masih solid, tumbuh 11,48% (yoy), didorong oleh penempatan dana pemerintah di Himbara serta pelonggaran likuiditas yang dilakukan BI.

Bank Berminat Salurkan Kredit, Tapi Syarat UMKM Masih Ketat

Bank sebenarnya memiliki minat tinggi untuk menyalurkan kredit. Hal ini tercermin dari persyaratan kredit produktif yang relatif longgar. Namun, persyaratan kredit konsumsi dan kredit UMKM masih ketat karena perbankan menjaga risiko pada dua segmen tersebut.

Alhasil, kredit UMKM justru mencatat kontraksi 0,11% (yoy) pada Oktober 2025.

Baca Juga: Batas Waktu PPh Final UMKM 0,5% Dihapus Pemerintah

BI Yakin Kredit Mulai Pulih Tahun Depan

Kendati saat ini masih melambat, BI optimistis pertumbuhan kredit akan membaik secara bertahap. Pada akhir 2025, kredit diperkirakan tumbuh dalam kisaran 8%–11%. Pertumbuhan kredit tahun depan bahkan diproyeksikan akan lebih kuat.

“Ke depan, BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan KSSK untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan serta memperbaiki struktur suku bunga.”
— Perry Warjiyo

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit produktif dan menurunkan biaya dana perbankan sehingga permintaan kredit dapat tumbuh lebih optimal.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Bank Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap

Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version