website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 18, 2026
in Regional
0 0
0
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyiapkan anggaran sebesar Rp34,25 miliar untuk insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertugas melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pemungutan pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemberian penghargaan kepada aparatur yang berkontribusi langsung.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menyampaikan bahwa meskipun anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2026, hingga saat ini insentif tersebut belum dicairkan.

“Belum ada insentif yang dicairkan selama masa jabatan saya. Kemungkinan pencairan dilakukan pada akhir April.”

— Lalu Farhan Nugraha

Pencairan insentif tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pendapatan daerah, sehingga tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Rincian Anggaran Insentif

Secara terperinci, anggaran insentif tersebut dialokasikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber utama PAD di Kabupaten Serang:

  • Insentif pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT): Rp12,83 miliar
  • Insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB): Rp6,03 miliar
  • Insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB): Rp4,29 miliar
  • Insentif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB): Rp3,9 miliar
  • Insentif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): Rp2,66 miliar
  • Insentif pajak mineral bukan logam dan batuan: Rp2,05 miliar
  • Insentif pajak air tanah: Rp302 juta
  • Insentif pajak reklame: Rp278 juta
  • Insentif retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG): Rp1 miliar
  • Insentif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA): Rp725 juta

Alokasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan insentif yang merata terhadap berbagai sektor pemungutan pajak dan retribusi, tidak hanya pada sektor utama tetapi juga sektor pendukung lainnya.

Baca Juga: Kalkulator Reformasi Pajak Diluncurkan di Guernsey

Bergantung pada Realisasi Pendapatan

Farhan menegaskan bahwa pencairan insentif tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 69/2010, pemerintah daerah hanya dapat memberikan insentif maksimal sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Dengan demikian, pencairan insentif tetap harus memperhatikan kinerja penerimaan daerah agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh regulasi.

“Semua tetap harus melihat realisasi pendapatan. Ada batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah.”

— Lalu Farhan Nugraha

Kebijakan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat kinerja pemungutan pajak daerah secara keseluruhan.

Baca Juga: Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat
Sumber Terkait

  • Pemkab Serang
  • Kementerian Keuangan
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version