website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2025
in Regional
0 0
0
Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KUPANG,  – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku khusus selama November 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui SK Wali Kota Kupang No. 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan PBB-P2, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

“Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak agar tidak terbebani denda keterlambatan. Ini juga mempercepat pendapatan daerah dan memperkuat pelayanan publik,”

— Christian Widodo, Wali Kota Kupang

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga sebagai wujud pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis dan adaptif. Christian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku Hingga 30 Desember

“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga, yaitu penghapusan denda pajak, pelayanan publik, dan percepatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Berlaku Sepanjang November 2025

Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program pemutihan berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 di bawah tahun pajak 2025. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa denda, meskipun sebelumnya telah melewati jatuh tempo.

“Jatuh tempo sebenarnya sudah berlaku pada Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini kami berikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” ujarnya.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal, Bapenda meluncurkan program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif) dengan metode jemput bola ke setiap kelurahan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak daerah.

“Kami keliling ke kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat manfaatkan kesempatan satu bulan ini.”

— Semmy Mesakh, Kepala Bapenda Kupang

Kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kupang untuk berpartisipasi aktif memperkuat fondasi keuangan daerah. Melalui kebijakan yang bersifat humanis dan solutif ini, Pemkot Kupang menegaskan komitmennya dalam membangun daerah tanpa membebani masyarakat kecil.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version